Pria di Palopo Ditangkap usai Gondol Scoopy, Ternyata Residivis
PALOPO, TEKAPE.co – Polisi di Kota Palopo menangkap seorang pria berinisial R (43) yang diduga terlibat dalam sejumlah kasus pencurian, termasuk pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Penangkapan dilakukan dalam rangka Operasi Pekat Lipu 2026.
Pelaku ditangkap tanpa perlawanan di Jalan Kelapa, kawasan Jembatan Bolong, Kota Palopo, Minggu (12/7/2026).
BACA JUGA: Pergi Mandi Tak Pulang, Pemuda di Lutra Ditemukan Meninggal di Saluran Irigasi
Operasi Pekat Lipu 2026 sendiri digelar hingga 25 Juli 2026 sebagai upaya kepolisian menekan angka kriminalitas dan penyakit masyarakat.
Kasus yang menjerat R bermula dari laporan kehilangan sepeda motor Honda Scoopy milik Nursida.
Saat itu korban memarkir kendaraannya di samping sebuah warung di Jalan Poros Palopo-Masamba, Kelurahan Jaya, Kecamatan Telluwanua.
BACA JUGA: Rumah Warga di Sinjai Hangus Dilalap Api, Kerugian Ditaksir Rp 200 Juta
Korban kemudian masuk ke dalam warung sekitar 30 menit. Ketika kembali, ia mendapati sepeda motornya telah dibawa kabur oleh seorang pria yang menggunakan topi dan masker.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp13 juta dan melaporkannya ke Polsek Telluwanua.
Laporan itu kemudian ditindaklanjuti bersama Tim URC Resmob Polres Palopo.
Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku hingga akhirnya menangkap R di kawasan Jembatan Bolong.
Dalam pemeriksaan awal, R mengakui telah mencuri motor Honda Scoopy tersebut dengan memanfaatkan kondisi kunci kontak yang masih tergantung di kendaraan.
Setelah berhasil membawa kabur motor, pelaku mengaku menjualnya di Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap).
Tak hanya itu, polisi juga mengungkap keterlibatan R dalam sejumlah aksi pencurian lainnya.





Tinggalkan Balasan