Bupati Gowa Polisikan 2 Saksi Sidang Hak Angket ke Bareskrim, Tuding Beri Kesaksian Palsu
GOWA, TEKAPE.co – Bupati Gowa Husniah Talenrang melaporkan dua saksi yang memberikan keterangan dalam sidang Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Gowa ke Bareskrim Mabes Polri.
Keduanya dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik dan pemberian keterangan palsu.
Laporan tersebut disampaikan Husniah saat ditemui di Rumah Jabatan Bupati Gowa, Tinggimae, Kelurahan Tombolo, Kecamatan Somba Opu, Sabtu (4/7/2026) petang.
BACA JUGA: Bupati Gowa Protes Pansus Hak Angket, Sebut Pembahasan Terlalu Jauh
Husniah mengatakan, pelaporan telah dilakukan sehari sebelumnya bersama tim kuasa hukumnya.
“Upaya hukum ini telah kami laksanakan kemarin dengan melakukan pelaporan di Mabes Polri bersama kuasa hukum saya, terkait pencemaran nama baik dan kesaksian palsu terhadap beberapa saksi yang dihadirkan, antaralain Zaenal Abidin dan Agus Harahap,” ucap Husniah.
Dua orang yang dilaporkan yakni Zaenal Abidin, wartawan FaktualNet yang dihadirkan sebagai saksi karena disebut membawa aspirasi masyarakat, serta Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Gowa, Agus Harahap.
BACA JUGA: Saksi Pansus Gowa: Basri Kajang Pernah Minta Dipijat di Hadapan Husniah
Husniah menegaskan laporan tersebut masih sebatas terhadap dua saksi. Namun, ia membuka kemungkinan adanya laporan lanjutan terhadap pihak lain.
“Baru dua orang. Yang lainnya tentu akan kita tindaklanjuti, kita kembangkan. Mudah-mudahan ini bentuk upaya kami agar bisa memperoleh hak-hak terbaik saya selaku kepala daerah,” ujarnya.
Menurut Husniah, kedua saksi telah menyampaikan keterangan yang tidak sesuai fakta saat memberikan kesaksian dalam sidang hak angket.
“Saya bisa melihat bahwa Enal ini melanggar etika jurnalistik dan memberikan kesaksian palsu terhadap apa yang disampaikan di DPR kemarin. Kemudian Agus Harahap juga sama, pencemaran nama baik kepada saya dan pastinya kesaksian palsu menyebabkan menjadi isu dan fitnah terhadap saya,” katanya.
Ia mengaku telah menyerahkan sejumlah bukti kepada penyidik sebagai dasar laporan tersebut.
“Ya sudah ada buktinya dan bukti inilah yang kami bawa ke Bareskrim Mabes Polri,” ucapnya.
Husniah menyebut langkah hukum itu diambil demi menjaga nama baik pribadi maupun marwah Pemerintah Kabupaten Gowa.
“Tentu sebagai kepala daerah, saya berupaya menjaga harkat nama baik pemerintah daerah, kemudian marwah kepala daerah itu sendiri, agar persoalan ini tidak sampai mengganggu kinerja Pemerintah Kabupaten Gowa dan hubungan masyarakat dengan pemerintah tetap terjaga,” jelasnya.
Sementara itu, kuasa hukum Husniah, Amirullah Mappaero mengatakan, pihaknya untuk sementara baru melaporkan dua saksi yang dianggap memberikan keterangan palsu di bawah sumpah sekaligus mencemarkan nama baik kliennya.
“Dua orang tersebut kami anggap diduga memberikan keterangan palsu di bawah sumpah dan dugaan pencemaran nama baik Bupati Gowa. Sementara baru dua orang kami laporkan,” katanya.
Amirullah menjelaskan, laporan terhadap Zaenal Abidin berkaitan dengan keterangannya yang menyebut Bupati Gowa menjalani perawatan pada bagian tubuh sensitif. Menurutnya, fakta yang sebenarnya adalah Husniah hanya menjalani perawatan wajah.
Ia juga membantah video yang ditampilkan Zaenal dalam sidang hak angket merupakan rekaman Bupati Gowa.
“Mengenai tampilan video yang ditampilkan oleh Zaenal pada sidang hak angket yang dilakukan secara live, itu bukan Bupati Gowa,” ujarnya.
Sedangkan terhadap Agus Harahap, Amirullah mengatakan kliennya mempersoalkan kesaksian yang menyebut Husniah memiliki hubungan asmara dengan Muhammad Basri alias Ombas.






Tinggalkan Balasan