Dua Saksi Diperiksa dalam Kasus Dugaan Utang Rp 500 Juta, Trisal Tahir Segera Dipanggil
PALOPO, TEKAPE.co – Polres Palopo terus mengusut dugaan kasus utang piutang senilai Rp 500 juta yang menyeret nama Trisal Tahir.
Penyidik memastikan penanganan perkara terus berjalan setelah pengaduan yang diajukan pelapor berproses menjadi laporan polisi.
Unit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polres Palopo telah memeriksa dua orang saksi, termasuk pelapor, Lukman, untuk mendalami dugaan tersebut.
BACA JUGA: Dilaporkan soal Utang Rp 500 Juta, Trisal Tahir Dibela Wali Kota Palopo
“Sudah dua saksi yang dimintai keterangannya, termasuk pelapor (Lukman),” kata Kanit Pidana Umum Polres Palopo, Ipda Suwadi, Senin (29/6/2026).
Menurut Suwadi, penyidik juga akan meminta keterangan dari pihak terlapor sebagai bagian dari proses penyelidikan.
Namun, ia belum bersedia mengungkap jadwal pemanggilan terhadap Trisal Tahir.
BACA JUGA: Kasus Utang Piutang Rp 500 Juta, Trisal Tahir Dilaporkan ke Polisi
“Kami juga akan meminta keterangan dari terlapor,” ujarnya.
Kasus ini bermula dari laporan yang diajukan Lukman melalui kuasa hukumnya, Sudirman.
Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan utang piutang senilai Rp 500 juta.
Sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Palopo, Iptu Ridwan Parintak, membenarkan adanya laporan tersebut.
“Benar, laporannya terkait utang piutang sebesar Rp 500 juta,” kata Ridwan, Kamis (11/6/2026).
Trisal Tahir yang juga merupakan suami Wali Kota Palopo kini masih berstatus sebagai terlapor.
(Rindu)






Tinggalkan Balasan