Tekape.co

Jendela Informasi Kita

Bupati Gowa Polisikan 2 Saksi Sidang Hak Angket ke Bareskrim, Tuding Beri Kesaksian Palsu

Bupati Gowa Husniah Talenrang memberikan keterangan kepada awak media usai mengumumkan pelaporan dua saksi sidang Pansus Hak Angket DPRD Gowa ke Bareskrim Mabes Polri atas dugaan pencemaran nama baik dan kesaksian palsu. (ist)

“Kalau Agus Harahap dilaporkan dugaan pencemaran nama baik. Kami duga ketika dia bersaksi dia tuduhkan bahwa Bupati Gowa ini sepasang kekasih dengan Ombas. Mana buktinya yang disampaikan oleh Agus Harahap itu,” katanya.

Menurut Amirullah, dugaan pencemaran nama baik tersebut semakin meluas karena seluruh proses sidang hak angket disiarkan secara langsung.

“Kedua, kenapa kita laporkan karena dia publikasikan secara live. Itu kan ranah pribadi Ibu Husniah,” ujarnya.

Saat disinggung kemungkinan melaporkan Pansus Hak Angket DPRD Gowa, Amirullah mengatakan pihaknya masih akan melihat perkembangan proses yang berjalan.

“Kalau itu saya pikir pansus sudah ada yang melapor, yang melapor adalah masyarakat ke Bareskrim, Komnas HAM dan Komnas Perempuan. Tentunya kalau Ibu Bupati kita lihat perkembangan, tapi kemungkinan besar ke sana arahnya dan melihat juga perkembangan. Kalau terlalu jauh keluar koridor hukum maka apa boleh buat akan kita laporkan juga khususnya para panitia hak angket,” katanya.

Ia menambahkan, Husniah pada prinsipnya siap memenuhi panggilan Pansus Hak Angket apabila materi yang dibahas berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan.

“Bupati dari awal sampaikan bahwa dia akan terbuka dan siap memberikan keterangan di depan forum sepanjang yang ditanyakan terkait masalah kebijakan,” ujarnya.

Menurut Amirullah, kliennya juga tidak keberatan memberikan penjelasan apabila menyangkut penggunaan anggaran maupun fasilitas negara. Namun, ia menilai forum hak angket tidak semestinya membahas kehidupan pribadi kepala daerah.

“Itu faktanya yang kita tonton dan lihat bahwa sudah terlalu jauh mencampuri urusan pribadinya. Meskipun Ibu Husniah pejabat publik, tetapi ruang-ruang pribadinya juga tidak bisa hilang dan itu dijamin dalam aturan,” pungkasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini