Tekape.co

Jendela Informasi Kita

2 Kurir Sabu Makassar-Pekanbaru Ditangkap, Polisi Sita 4,36 Kg Narkoba

Kolase dua tersangka berinisial A.M dan N.R yang ditangkap Ditresnarkoba Polda Sulsel dalam pengungkapan jaringan peredaran sabu lintas provinsi Makassar-Pekanbaru dengan barang bukti 4,36 kilogram. (ist)

MAKASSAR, TEKAPE.co – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulawesi Selatan membongkar jaringan peredaran narkotika lintas provinsi yang beroperasi di Makassar, Sulawesi Selatan, hingga Pekanbaru, Riau.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap dua orang pelaku dan menyita sabu seberat 4,36 kilogram.

Kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan adanya penumpang Kapal KM Perindo I rute Surabaya-Makassar yang membawa narkotika jenis sabu.

BACA JUGA: Polda Sulsel Selidiki Dugaan Korupsi Seragam Sekolah Gratis Rp 16 M di Gowa

Menindaklanjuti informasi itu, personel Opsnal Unit 2 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Sulsel melakukan penyelidikan dan pemantauan di kawasan Pelabuhan Makassar.

Pada Kamis (18/6/2026) sekitar pukul 13.10 Wita, polisi menangkap seorang pria berinisial A.M di Jalan Nusantara, Kelurahan Melayu Baru, Kecamatan Wajo, Makassar.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu paket sabu seberat bruto 103,64 gram yang disembunyikan di dalam mainan mobil anak dan dibungkus lakban hijau.

BACA JUGA: Menyamar Jadi Perempuan, Buruh Bangunan di Bulukumba Bobol Kios dan Gasak Rokok

Dari hasil pemeriksaan awal, A.M mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seseorang berinisial F yang berada di Pekanbaru atas perintah seorang perempuan berinisial R di Makassar.

Pelaku juga mengaku dijanjikan upah Rp10 juta setelah berhasil menyerahkan paket tersebut kepada penerima. Selain itu, ia mengaku membuang telepon genggamnya ke laut atas arahan pengendali jaringan.

Berbekal keterangan itu, tim Ditresnarkoba melakukan pengembangan ke Kota Pekanbaru, Riau.

Hasilnya, pada Minggu (21/6/2026) sekitar pukul 18.10 WIB, polisi menangkap seorang pria berinisial N.R di Jalan Soekarno-Hatta, Kecamatan Tampan, Kota Pekanbaru.

Penangkapan dilakukan menggunakan metode undercover buy setelah petugas berkoordinasi dengan jaringan pelaku.

Saat diamankan, N.R kedapatan membawa sabu seberat 309 gram.

Polisi kemudian menggeledah tempat tinggal tersangka dan menemukan empat paket besar sabu dengan total berat bruto 4.051 gram.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini