2 Kurir Sabu Makassar-Pekanbaru Ditangkap, Polisi Sita 4,36 Kg Narkoba
Dengan demikian, total barang bukti yang berhasil diamankan dalam pengungkapan jaringan tersebut mencapai 4.360 gram atau sekitar 4,36 kilogram sabu.
Selain narkotika, petugas juga menyita dua unit telepon genggam, plastik klip kosong, dan sendok yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkoba.
Dalam pemeriksaan, N.R mengakui dirinya berperan sebagai pemasok yang menyerahkan sabu kepada A.M.
Ia juga mengaku dijanjikan bayaran Rp10 juta untuk setiap kilogram sabu yang berhasil diedarkan.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Saat ini Ditresnarkoba Polda Sulsel masih mengembangkan kasus tersebut guna mengungkap jaringan yang lebih luas, termasuk memburu pelaku lain yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika lintas provinsi itu. (*)





Tinggalkan Balasan