RUU Polri Disepakati, Bintara Pensiun di Usia 59 Tahun, Ini Alasannya
JAKARTA, TEKAPE.co – Pemerintah bersama Komisi III DPR RI menyepakati perubahan batas usia pensiun anggota Polri dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Polri.
Dalam skema yang disetujui, usia pensiun anggota Polri dibedakan berdasarkan jenjang kepangkatan.
Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej menjelaskan, batas usia pensiun bagi anggota berpangkat Tamtama dan Bintara ditetapkan maksimal 59 tahun.
BACA JUGA: Operasi Patuh 2026 Ditunda, Korlantas Fokus Persiapan Hari Bhayangkara
Sementara itu, Perwira Pertama, Perwira Menengah, hingga Perwira Tinggi akan memasuki masa pensiun pada usia paling tinggi 60 tahun.
“Yang berikutnya, pemberhentian anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia karena batas usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam ayat 2 huruf b diatur dengan ketentuan sebagai berikut: Tamtama dan Bintara paling tinggi 59 tahun. Perwira Pertama, Perwira Menengah, dan Perwira Tinggi paling tinggi 60 tahun,” kata Edward saat membacakan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU Polri, Senin (8/6/2026).
Pemerintah juga mengatur ketentuan khusus bagi Perwira Tinggi (Pati) bintang empat. Mereka dapat memperoleh tambahan masa dinas selama satu tahun berdasarkan kebutuhan organisasi dan keputusan Presiden.
BACA JUGA: Panja RUU Polri Digelar, Habiburokhman: Yang Paling Seru Nanti di Akhir
“Khusus untuk Perwira Tinggi Bintang 4, usia pensiun paling tinggi 60 tahun dan dapat diperpanjang satu tahun sesuai dengan kebutuhan yang ditetapkan berdasarkan keputusan Presiden,” ujarnya.
Kesepakatan itu kemudian disahkan dalam rapat setelah Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman meminta persetujuan seluruh peserta rapat.
“Oke ya pemerintah ya?” kata Habiburokhman sambil mengetok palu.
DPR Sempat Usulkan Pensiun Disamaratakan
Sebelum keputusan diambil, sejumlah anggota Komisi III DPR mengusulkan agar usia pensiun seluruh anggota Polri disamakan menjadi 60 tahun tanpa membedakan pangkat.
Anggota Komisi III DPR I Wayan Sudirta mempertanyakan alasan pemerintah menetapkan batas usia pensiun Bintara dan Tamtama lebih rendah satu tahun dibandingkan Perwira.
“Kami ingin penjelasan. Pasti tim kami di sini sudah melalui survei, penelitian, kajian yang mendalam kenapa itu disamaratakan,” kata Wayan.
Menurutnya, peningkatan angka harapan hidup masyarakat Indonesia menjadi salah satu alasan usia pensiun perlu ditinjau kembali.
“Kalau kita mempensiunkan Bintara sebelum umur 60, mereka masih berstatus pemuda, mereka sudah pensiun,” ujarnya.
Wayan juga menyoroti masih minimnya jumlah personel kepolisian di sejumlah wilayah yang menyebabkan satu anggota harus menangani lebih dari satu desa.
“Di beberapa daerah itu petugas-petugas kepolisian di desa itu merangkap dua desa, tiga desa,” katanya.
Karena itu, ia meminta pemerintah mempertimbangkan penyamaan usia pensiun bagi seluruh anggota Polri.
“Kalau Pak Wamen sudi menerima pandangan bahwa Bintara juga didefinisikan umur 60 tahun, ya terima kasih,” ujar Wayan.
Usulan serupa disampaikan anggota Komisi III DPR Mahfud Arifin. Ia menilai selama ini batas usia pensiun Polri selalu berlaku sama untuk seluruh jenjang kepangkatan.
“Kalau melihat dalam sejarah kenaikan pangkat dari 48 ke 55, 55 ke 58, seluruh anggota Polri itu semuanya sama pensiunnya. Baik itu Bintara, Tamtama maupun Perwira semuanya sama Pak,” kata Mahfud.






Tinggalkan Balasan