Tekape.co

Jendela Informasi Kita

RUU Polri Disepakati, Bintara Pensiun di Usia 59 Tahun, Ini Alasannya

Suasana rapat Panitia Kerja (Panja) RUU Polri antara Komisi III DPR RI dan pemerintah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (8/6/2026), yang menyepakati perubahan batas usia pensiun anggota Polri. (ist)

JAKARTA, TEKAPE.co – Pemerintah bersama Komisi III DPR RI menyepakati perubahan batas usia pensiun anggota Polri dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Polri.

Dalam skema yang disetujui, usia pensiun anggota Polri dibedakan berdasarkan jenjang kepangkatan.

Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej menjelaskan, batas usia pensiun bagi anggota berpangkat Tamtama dan Bintara ditetapkan maksimal 59 tahun.

BACA JUGA: Operasi Patuh 2026 Ditunda, Korlantas Fokus Persiapan Hari Bhayangkara

Sementara itu, Perwira Pertama, Perwira Menengah, hingga Perwira Tinggi akan memasuki masa pensiun pada usia paling tinggi 60 tahun.

“Yang berikutnya, pemberhentian anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia karena batas usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam ayat 2 huruf b diatur dengan ketentuan sebagai berikut: Tamtama dan Bintara paling tinggi 59 tahun. Perwira Pertama, Perwira Menengah, dan Perwira Tinggi paling tinggi 60 tahun,” kata Edward saat membacakan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU Polri, Senin (8/6/2026).

Pemerintah juga mengatur ketentuan khusus bagi Perwira Tinggi (Pati) bintang empat. Mereka dapat memperoleh tambahan masa dinas selama satu tahun berdasarkan kebutuhan organisasi dan keputusan Presiden.

BACA JUGA: Panja RUU Polri Digelar, Habiburokhman: Yang Paling Seru Nanti di Akhir

“Khusus untuk Perwira Tinggi Bintang 4, usia pensiun paling tinggi 60 tahun dan dapat diperpanjang satu tahun sesuai dengan kebutuhan yang ditetapkan berdasarkan keputusan Presiden,” ujarnya.

Kesepakatan itu kemudian disahkan dalam rapat setelah Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman meminta persetujuan seluruh peserta rapat.

“Oke ya pemerintah ya?” kata Habiburokhman sambil mengetok palu.

DPR Sempat Usulkan Pensiun Disamaratakan

Sebelum keputusan diambil, sejumlah anggota Komisi III DPR mengusulkan agar usia pensiun seluruh anggota Polri disamakan menjadi 60 tahun tanpa membedakan pangkat.

Anggota Komisi III DPR I Wayan Sudirta mempertanyakan alasan pemerintah menetapkan batas usia pensiun Bintara dan Tamtama lebih rendah satu tahun dibandingkan Perwira.

“Kami ingin penjelasan. Pasti tim kami di sini sudah melalui survei, penelitian, kajian yang mendalam kenapa itu disamaratakan,” kata Wayan.

Menurutnya, peningkatan angka harapan hidup masyarakat Indonesia menjadi salah satu alasan usia pensiun perlu ditinjau kembali.

“Kalau kita mempensiunkan Bintara sebelum umur 60, mereka masih berstatus pemuda, mereka sudah pensiun,” ujarnya.

Wayan juga menyoroti masih minimnya jumlah personel kepolisian di sejumlah wilayah yang menyebabkan satu anggota harus menangani lebih dari satu desa.

“Di beberapa daerah itu petugas-petugas kepolisian di desa itu merangkap dua desa, tiga desa,” katanya.

Karena itu, ia meminta pemerintah mempertimbangkan penyamaan usia pensiun bagi seluruh anggota Polri.

“Kalau Pak Wamen sudi menerima pandangan bahwa Bintara juga didefinisikan umur 60 tahun, ya terima kasih,” ujar Wayan.

Usulan serupa disampaikan anggota Komisi III DPR Mahfud Arifin. Ia menilai selama ini batas usia pensiun Polri selalu berlaku sama untuk seluruh jenjang kepangkatan.

“Kalau melihat dalam sejarah kenaikan pangkat dari 48 ke 55, 55 ke 58, seluruh anggota Polri itu semuanya sama pensiunnya. Baik itu Bintara, Tamtama maupun Perwira semuanya sama Pak,” kata Mahfud.

Menurutnya, anggota Polri yang telah memiliki pengalaman panjang masih dapat berkontribusi dalam pelayanan kepolisian.

“Kami berharap orang yang sudah punya keahlian-keahlian yang sudah berpengalaman bertahun-tahun itu bisa tetap dimanfaatkan oleh Kepolisian,” ujarnya.

“Saya rasa 60-60 juga enggak apa-apa Pak. Saya rasa 60-60 Pak usulan kami Pak,” lanjut Mahfud.

Pemerintah Sebut Perbedaan Usia Pensiun untuk Dorong Karier

Menanggapi usulan tersebut, Edward menjelaskan perbedaan usia pensiun dibuat untuk mendorong anggota Polri meningkatkan kompetensi melalui pendidikan dan jenjang karier.

“Kalau semuanya sama rata 60, maka sesungguhnya yang terjadi adalah demotivasi. Bintara dan Tamtama akan mengatakan, ‘kami tidak perlu sekolah untuk Perwira toh pensiunnya sama dengan Perwira 60 tahun’,” kata Edward.

Menurutnya, skema tersebut diharapkan memicu persaingan yang sehat di internal Polri.

“Jadi akan ada motivasi bagi Bintara Tamtama kalau mau 60 tahun ya silakan Anda menempuh sekolah. Jadi ini lebih pada kompetisi yang sehat di antara anggota,” ujarnya.

“Kalau semua 60 ya berarti terjadi demotivasi, ‘kami tidak perlu sekolah toh usia pensiunnya sama’,” lanjutnya.

Edward juga mengungkapkan bahwa pemerintah mempertimbangkan masa kerja masing-masing jenjang kepangkatan. Bintara dan Tamtama bisa mulai bertugas sejak usia sekitar 18 tahun sehingga masa dinas mereka jauh lebih panjang dibandingkan Perwira.

“Bintara dan Tamtama itu usia 18 bisa jadi Bintara Tamtama, sampai 60 tahun berarti masa kerjanya adalah 42 tahun. Sementara Perwira yang sekolahnya lebih tinggi itu masa kerjanya lebih kecil,” katanya.

Selain itu, pemerintah menilai sistem gradasi usia pensiun lazim diterapkan di berbagai profesi, termasuk aparatur sipil negara dan akademisi.

“Semua aparatur sipil negara juga punya gradasi. Kami yang latar belakang akademisi, kalau tidak doktor kemudian lektor habis di 60, doktor 65, guru besar 70. Jadi ada penghargaan kepada mereka yang memang sekolah untuk kemudian bisa menambah usia pensiun itu,” ujar Edward.

Pemerintah juga mempertimbangkan aspek regenerasi di tubuh Polri. Karena alasan itu, usulan usia pensiun hingga 63 tahun yang sempat muncul dalam draf RUU Polri tidak diakomodasi.

“Mengapa kita tidak 63 tetapi kemudian maksimal hanya 61? Ini persoalan regenerasi sendiri di dalam tubuh Polri,” kata Edward.

“Jadi itu sudah merupakan pertimbangan yang cukup komprehensif dengan melihat beban tugas, melihat kemudian bagaimana di lapangan sehingga kami memisahkan menjadi 59 dan 60,” imbuhnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini