Digerebek di Rumah Warga, 2 Pria Tak Berkutik Saat Polisi Temukan Sabu
SIDRAP, TEKAPE.co – Satuan Reserse Narkoba Polres Sidrap mengamankan dua pria yang diduga terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkotika di Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Dari tangan pelaku, polisi menyita sabu seberat 24,83 gram serta belasan pil yang diduga ekstasi.
Kedua terduga pelaku masing-masing berinisial MH (32) dan MR (20). Mereka ditangkap dalam penggerebekan di Dusun Lanrang, Desa Timoreng Panua, Kecamatan Panca Rijang, Selasa (2/6/2026).
BACA JUGA: Sindikat BBM Subsidi Terbongkar di Sulsel, 7 Orang Jadi Tersangka
Kasus ini terungkap setelah polisi menerima laporan warga terkait dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika di lokasi tersebut.
Menindaklanjuti informasi itu, personel Satresnarkoba Polres Sidrap melakukan penyelidikan hingga akhirnya melakukan penggerebekan.
Kasat Narkoba Polres Sidrap IPTU Didi Sutikno mengatakan, petugas bergerak setelah memastikan informasi yang diterima dari masyarakat.
BACA JUGA: Lansia di Palopo Ditemukan Meninggal, Diduga Jatuh Saat di Dapur Rumah
“Usai menerima informasi masyarakat, kami langsung bergerak menuju lokasi dan petugas berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku, yakni MH (32) dan MR (20),” ujar Didi.
Dalam operasi tersebut, polisi menemukan satu sachet plastik berisi serbuk kristal bening yang diduga sabu dengan berat 24,83 gram. Selain itu, turut diamankan satu sachet plastik kecil berisi sembilan butir pil hitam berlogo Barcelona yang diduga ekstasi.
Petugas juga menemukan satu sachet plastik kecil berisi dua butir pil kuning berlogo pinguin yang diduga merupakan ekstasi. Sejumlah barang lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas narkotika juga disita, yakni dua unit telepon genggam dan satu unit timbangan digital.
Didi mengatakan, kedua terduga pelaku bersama seluruh barang bukti telah dibawa ke Mapolres Sidrap untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Kedua terduga pelaku beserta barang bukti kini telah diamankan di Mapolres Sidrap untuk proses hukum lebih lanjut,” katanya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman penjara minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun.
(Abdi)






Tinggalkan Balasan