Diduga Cemburu, Prada TNI AL Aniaya Pemuda dengan Selang di Situbondo
SITUBONDO, TEKAPE.co – Seorang anggota TNI Angkatan Laut (TNI AL) berinisial Prada MR (21) diduga melakukan penganiayaan terhadap seorang pemuda berinisial DN (19) di Kabupaten Situbondo, Jawa Timur.
Kasus tersebut kini menjadi perhatian keluarga korban yang meminta proses hukum berjalan hingga peradilan militer.
Peristiwa itu terjadi di kediaman korban di Kelurahan Dawuhan, Kecamatan Situbondo Kota, pada Sabtu (30/5/2026). Korban diduga mengalami penganiayaan menggunakan selang.
BACA JUGA: Diduga Bom Perang Dunia II Meledak di Biak, 2 Orang Tewas-4 Masih Dicari
Paur Gakkum Subdenpom V/3-5 Situbondo, Peltu Erwan Sugianto, membenarkan bahwa terduga pelaku merupakan anggota TNI AL yang saat ini berdinas di Surabaya.
Erwan mengatakan, upaya penyelesaian secara kekeluargaan sempat dilakukan setelah kejadian. Namun, langkah tersebut tidak membuahkan hasil karena pihak keluarga korban memilih melanjutkan perkara ke jalur hukum.
“Pelaku adalah prajurit Angkatan Laut, maka kewenangannya di Pomal (Polisi Militer Angkatan Laut),” kata Erwan, Minggu (31/5/2026).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, dugaan penganiayaan itu dipicu persoalan pribadi. Pelaku disebut terbakar cemburu lantaran korban diduga menggoda kekasihnya.
Ayah korban, Hafid, menegaskan keluarganya tidak bersedia menyelesaikan kasus tersebut melalui jalur damai. Menurutnya, perkara itu harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku di lingkungan militer.
“Sekarang anak saya sudah divisum sebagai bukti dan proses pemulihan,” katanya.
Hafid menyebut hasil visum akan dijadikan salah satu bukti dalam proses hukum yang akan ditempuh. Ia berharap aparat penegak hukum di lingkungan militer dapat menangani kasus tersebut secara profesional dan terbuka.
“Kami ingin keadilan tanpa ada intervensi,” ucapnya.
Saat ini, korban masih menjalani pemulihan pascakejadian, sementara penanganan perkara berada di bawah kewenangan Polisi Militer Angkatan Laut (Pomal). (*)






Tinggalkan Balasan