Kejagung Tetapkan Eks Komisioner Ombudsman Tersangka Obstruction of Justice Kasus CPO
JAKARTA, TEKAPE.co – Kejaksaan Agung menetapkan mantan anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika, sebagai tersangka dugaan perintangan penyidikan kasus izin ekspor crude palm oil (CPO) atau minyak goreng.
Penetapan tersangka diumumkan Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, dalam konferensi pers di Gedung Bundar Jampidsus, Jakarta Selatan, Senin (25/5/2026) malam.
“Bahwa setelah melalui beberapa serangkaian penyidikan dan beberapa alat bukti yang sudah kita dapat, maka tim penyidik menetapkan saudara YHF selaku anggota Ombudsman RI periode 2021-2026 sebagai tersangka dalam penyidikan dimaksud,” kata Syarief.
BACA JUGA: Tangis Ibunda Pecah Sambut Angga Pulang, Ngaku Disiksa Tentara Israel
Menurut penyidik, perkara ini merupakan pengembangan dari kasus dugaan suap penanganan perkara minyak goreng yang sebelumnya menyeret advokat Marcella Santoso.
Kejagung menduga Yeka berperan dalam mengubah substansi laporan Ombudsman terkait kelangkaan minyak goreng pada 2022.
Awalnya, Ombudsman melakukan investigasi dugaan maladministrasi di Kementerian Perdagangan saat terjadi krisis minyak goreng nasional.
BACA JUGA: Operasi Patuh 2026 Bakal Lebih Ketat, Korlantas Naikkan Tilang Manual Jadi 30 Persen
Namun, penyidik menduga materi laporan itu kemudian diubah sehingga berujung pada rekomendasi pencabutan kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) yang berkaitan dengan kepentingan ekspor CPO.
“Saudara YHF telah mengubah materi laporan informasi Ombudsman RI yang semula terkait kelangkaan minyak goreng menjadi rekomendasi pencabutan DMO untuk kepentingan ekspor,” ujar Syarief.
Laporan Hasil Pemeriksaan Ombudsman Nomor 418 tertanggal 15 Agustus 2022 disebut menjadi salah satu dasar yang dipakai tim kuasa hukum korporasi dalam menggugat pemerintah melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan gugatan perdata.
Padahal, menurut penyidik, dokumen tersebut seharusnya hanya diberikan kepada pihak terlapor, yakni Kemendag. Kejagung menduga Yeka membocorkan dokumen itu kepada pihak swasta dan tim pengacara korporasi.
“LHP tersebut diberikan kepada saudara MS dan tim dari AALF Legal, yang kemudian dijadikan dasar hukum untuk menggugat Kemendag melalui PTUN dan gugatan perdata,” kata Syarief.
Kejagung menyebut putusan PTUN dan perkara perdata itu kemudian dipakai sebagai materi pembelaan dalam perkara pidana korporasi minyak goreng. Hasilnya, tiga korporasi besar memperoleh putusan lepas atau ontslag.
Dalam penyidikan, jaksa juga menemukan dugaan aliran dana dari Wilmar Group kepada Yeka. Dana tersebut disebut disalurkan melalui rekening pihak lain untuk menyamarkan transaksi.
“Saudara YHF telah menerima sejumlah uang dari korporasi PT Wilmar Group melalui rekening orang lain dan beberapa proyek dari perusahaan yang tergabung dalam Wilmar Group di kemudian hari,” ujar Syarief.






Tinggalkan Balasan