Tekape.co

Jendela Informasi Kita

Polisi Bongkar Jaringan Sabu Malaysia-Makassar, 6 Kg Disita dan 7 Orang Ditangkap

Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana bersama Kasatresnarkoba Polrestabes Makassar AKBP Lulik Febyantara menunjukkan barang bukti 6 kilogram sabu hasil pengungkapan jaringan narkotika lintas provinsi di Makassar, Sabtu (23/5/2026). (ist)

MAKASSAR, TEKAPE.co – Satresnarkoba Polrestabes Makassar membongkar jaringan peredaran sabu lintas provinsi yang diduga terhubung jaringan internasional.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menyita total 6 kilogram sabu dan menangkap tujuh tersangka.

Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana mengatakan pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan penyelidikan yang dilakukan sejak Januari hingga Mei 2026.

BACA JUGA: Pigai Sebut Perintah Tembak di Tempat Pelaku Begal Berpotensi Langgar HAM

Jaringan tersebut diketahui memiliki jalur distribusi dari Makassar, Jakarta hingga Pekanbaru.

“Jadi dapat kami sampaikan bahwa ini ada satu laporan polisi dengan 7 tersangka dengan barang bukti cukup banyak. Ada kurang lebih 6 kg sabu dengan taksiran barang bukti seharga Rp12.134.000.000,” ujar Arya didampingi Kasatresnarkoba Polrestabes Makassar AKBP Lulik Febyantara, Sabtu (23/5/2026).

Menurut Arya, barang haram tersebut berpotensi merusak puluhan ribu masyarakat apabila berhasil diedarkan. Polisi memperkirakan sekitar 36 ribu jiwa bisa terdampak dari peredaran 6 kilogram sabu itu.

BACA JUGA: Usai Jadi Korban Pengeroyokan, Imam Masjid di Palopo Kini Tersangka Aniaya Anak

“Jadi, kalau dilihat dari potensinya, apabila barang ini tersebar, maka ini bisa merusak sekitar 36.402 jiwa. Ini kalau barang ini semuanya tersebar,” katanya.

Selain itu, pihak kepolisian juga menghitung potensi kerugian negara akibat penyalahgunaan narkotika yang dapat ditekan melalui pengungkapan kasus tersebut.

“Dan potensi penghematan keuangan negara dari masyarakat yang terkena narkoba ini, apabila ini sampai tersebar, itu sekitar Rp109.206.000.000,” jelas Arya.

Ia menegaskan Satresnarkoba Polrestabes Makassar akan terus memburu jaringan narkotika untuk memutus rantai peredaran sebelum barang sampai ke masyarakat.

“Jadi, kita berupaya untuk selalu mengungkap jaringan narkotika dengan menyita barang bukti yang banyak supaya tidak tersebar dan negara juga bisa tidak mengeluarkan uang untuk melakukan rehabilitasi,” tegasnya.

Kasus ini bermula dari penangkapan pria berinisial EB di Jalan Abdul Rahman Basalamah, Kecamatan Panakkukang, Makassar pada Januari 2026. Dari tangan EB, polisi menyita 44 gram sabu.

“Dari bulan Januari itu, pertama tertangkap 1 tersangka dengan inisial EB, 44 gram sabu-sabu. Ini yang tertangkap di Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar,” ujarnya.

Pengembangan kemudian mengarah ke seorang perempuan berinisial WM yang ditangkap di sebuah apartemen di Jakarta Barat. Polisi menemukan tambahan barang bukti sabu seberat 23 gram.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini