Polisi Bongkar Jaringan Sabu Malaysia-Makassar, 6 Kg Disita dan 7 Orang Ditangkap
MAKASSAR, TEKAPE.co – Satresnarkoba Polrestabes Makassar membongkar jaringan peredaran sabu lintas provinsi yang diduga terhubung jaringan internasional.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menyita total 6 kilogram sabu dan menangkap tujuh tersangka.
Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana mengatakan pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan penyelidikan yang dilakukan sejak Januari hingga Mei 2026.
BACA JUGA: Pigai Sebut Perintah Tembak di Tempat Pelaku Begal Berpotensi Langgar HAM
Jaringan tersebut diketahui memiliki jalur distribusi dari Makassar, Jakarta hingga Pekanbaru.
“Jadi dapat kami sampaikan bahwa ini ada satu laporan polisi dengan 7 tersangka dengan barang bukti cukup banyak. Ada kurang lebih 6 kg sabu dengan taksiran barang bukti seharga Rp12.134.000.000,” ujar Arya didampingi Kasatresnarkoba Polrestabes Makassar AKBP Lulik Febyantara, Sabtu (23/5/2026).
Menurut Arya, barang haram tersebut berpotensi merusak puluhan ribu masyarakat apabila berhasil diedarkan. Polisi memperkirakan sekitar 36 ribu jiwa bisa terdampak dari peredaran 6 kilogram sabu itu.
BACA JUGA: Usai Jadi Korban Pengeroyokan, Imam Masjid di Palopo Kini Tersangka Aniaya Anak
“Jadi, kalau dilihat dari potensinya, apabila barang ini tersebar, maka ini bisa merusak sekitar 36.402 jiwa. Ini kalau barang ini semuanya tersebar,” katanya.
Selain itu, pihak kepolisian juga menghitung potensi kerugian negara akibat penyalahgunaan narkotika yang dapat ditekan melalui pengungkapan kasus tersebut.
“Dan potensi penghematan keuangan negara dari masyarakat yang terkena narkoba ini, apabila ini sampai tersebar, itu sekitar Rp109.206.000.000,” jelas Arya.
Ia menegaskan Satresnarkoba Polrestabes Makassar akan terus memburu jaringan narkotika untuk memutus rantai peredaran sebelum barang sampai ke masyarakat.
“Jadi, kita berupaya untuk selalu mengungkap jaringan narkotika dengan menyita barang bukti yang banyak supaya tidak tersebar dan negara juga bisa tidak mengeluarkan uang untuk melakukan rehabilitasi,” tegasnya.
Kasus ini bermula dari penangkapan pria berinisial EB di Jalan Abdul Rahman Basalamah, Kecamatan Panakkukang, Makassar pada Januari 2026. Dari tangan EB, polisi menyita 44 gram sabu.
“Dari bulan Januari itu, pertama tertangkap 1 tersangka dengan inisial EB, 44 gram sabu-sabu. Ini yang tertangkap di Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar,” ujarnya.
Pengembangan kemudian mengarah ke seorang perempuan berinisial WM yang ditangkap di sebuah apartemen di Jakarta Barat. Polisi menemukan tambahan barang bukti sabu seberat 23 gram.
“Jadi, ini jaringan Jakarta-Makassar. pertama ada tersangka EB tertangkap dengan BB 44 gram. Lalu dikembangkan, ternyata tersangka berikutnya dia beli dari Jakarta, tersangka ini WM, didapat di apartemen di Jakarta Barat,” tuturnya.
Penyelidikan kembali berkembang pada Mei 2026 setelah polisi menemukan dua pembeli lain di Makassar berinisial TR dan RP.
Dari keduanya, polisi menyita satu kilogram sabu di sebuah apartemen di Panakkukang yang diduga siap diedarkan.
“Nah, dari 2 pembeli ini didapati barang bukti sebanyak 1 kilogram. Nah, 1 kilo yang dibeli di Makassar ini, itu didapat di Kecamatan Panakkukang juga, di salah satu apartemen. Itu rencananya juga akan diedarkan,” katanya.
Dari hasil pengembangan lebih lanjut, polisi bergerak ke Pekanbaru, Riau dan menangkap seorang kurir dengan barang bukti lima kilogram sabu.
Polisi juga mengamankan dua orang lain yang diduga menjadi pengendali jaringan tersebut.
“Kurirnya ini tertangkap dengan BB sebanyak 5 kilogram. Dan aktor intelektualnya yang mengatur pergerakan, itu 2 tersangka lagi juga didapat,” ungkap Arya.
Arya menyebut empat dari tujuh tersangka merupakan residivis kasus narkotika yang telah berulang kali menjalani hukuman penjara sejak 2018.
“Ini tersangka yang kami dapat ini, ini 4 orang di antaranya ini adalah residivis yang sudah beroperasi dari tahun 2018 dan terus beroperasi, masuk-keluar-masuk penjara, dan ini kali ini tertangkap lagi,” tegasnya.
Sementara itu, AKBP Lulik Febyantara mengungkapkan sabu tersebut diduga berasal dari Malaysia dan masuk ke Indonesia melalui jalur Selat Malaka menuju Riau.
“Iya, ini Malaysia ke Kalimantan tapi ke wilayah Barat. Dari Selat Malaka masuk ke Riau. Dari Riau ke Jakarta. Ada yang lewat darat dan ada yang lewat laut,” jelasnya.
Saat ini polisi masih melakukan pengembangan untuk memburu pelaku lain yang terlibat dalam jaringan tersebut.
Para tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati. (*)






Tinggalkan Balasan