Pengadilan Tipikor Makassar Bebaskan 6 Terdakwa Korupsi Baznas Enrekang
MAKASSAR, TEKAPE.co – Enam terdakwa perkara dugaan korupsi dana Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Enrekang dinyatakan bebas oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar, Kamis (7/5/2026).
Majelis hakim menyatakan para terdakwa tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang didakwakan jaksa penuntut umum.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Johnicol Richard Frans Sine di Ruang Harifin Tumpa.
BACA JUGA: Bahtiar Bongkar Dugaan Keterlibatan Banggar DPRD Sulsel di Kasus Mark Up Bibit Nanas
“Menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primer dan dakwaan subsider,” kata majelis hakim dalam amar putusannya.
Enam terdakwa yang dibebaskan masing-masing adalah mantan Ketua Baznas Enrekang Junwar, mantan Plt Ketua Baznas Enrekang Syawal, serta empat mantan wakil ketua yakni Kamaruddin, Baharuddin, Kadir Lesang, dan Ilham Kadir.
Hakim juga memerintahkan seluruh terdakwa segera dikeluarkan dari tahanan setelah putusan dibacakan.
“Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari seluruh dakwaan penuntut umum. Memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan seketika setelah putusan ini diucapkan,” ujar Hakim Johnicol.
Usai putusan tersebut, para terdakwa kembali menuju Lapas Makassar. Setibanya di lokasi, keluarga telah menunggu kedatangan mereka.
“Alhamdulillah, ini berkat doa-doa dari masyarakat Enrekang,” kata Baharuddin, salah satu terdakwa, sesaat setelah tiba di depan gerbang lapas.
Baharuddin yang merupakan mantan wakil Ketua Baznas Enrekang menyebut proses persidangan berlangsung cukup panjang.
“Sangat seru, tidak terbukti sama sekali, satu sen pun tidak ada,” ujarnya.
Ia juga mengatakan dirinya bersama lima terdakwa lainnya akan segera keluar dari Lapas setelah menjalani masa penahanan sekitar enam bulan.





Tinggalkan Balasan