19 Staf Dinas ESDM Jatim Kembalikan Rp707 Juta Hasil Pungli Perizinan Tambang
SURABAYA, TEKAPE.co – Sebanyak 19 orang staf Bidang Pertambangan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Timur mengembalikan uang tunai senilai Rp707 juta kepada penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim).
Uang tersebut diduga berasal dari praktik pungutan liar (pungli) perizinan pertambangan dan air tanah yang berlangsung selama hampir dua tahun.
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Jatim, Wagiyo, menyebut pengembalian uang dilakukan setelah penyidik menemukan adanya aliran dana rutin dari hasil pungli yang dibagikan kepada pegawai di lingkungan bidang pertambangan.
“Telah ditemukan yakni ada aliran uang pungli perizinan secara rutin dibagikan kepada seluruh staf di bidang pertambangan ya termasuk pertambangan atas petunjuk tersangka AM (Aris Mukiyono). Jadi ada ketua kelompok perizinan total sekitar 19 orang ya dari tersangka OS (Ony Setiawan) selaku kabid pertambangan atas petunjuk dari tersangka AM selaku kepala dinas,” kata Wagiyo, Kamis (23/4/2026).
Menurut Wagiyo, 19 staf tersebut terdiri dari aparatur sipil negara (ASN) dan tenaga honorer yang berada di bawah Bidang Pertambangan Dinas ESDM Jatim.
“Ada PNS, ada juga honorer. Makanya kita tadi sampaikan bahwa biasanya besarannya itu sesuai status dan beban kerjanya,” ucapnya.
Ia menjelaskan, uang hasil pungli itu dibagikan secara rutin setiap akhir bulan selama kurang lebih dua tahun, dengan nominal bervariasi.
“Pembagian uang tersebut dilakukan secara rutin setiap bulan. Jadi dari hasil pungli ini dibagikan secara rutin setiap bulan, di akhir bulan dalam kurun waktu kurang lebih 2 tahun. Dengan jumlah bervariasi antara Rp750.000 sampai dengan Rp2,5 juta tergantung status. Statusnya maksudnya pegawai, honor, jabatan ya, itu tergantung statusnya. Dan beban pekerjaannya yang dilakukan,” ujarnya.
Secara bertahap, seluruh staf yang terlibat telah mengembalikan total Rp707 juta kepada penyidik. Meski demikian, mereka masih berstatus sebagai saksi dalam perkara tersebut.
“Jadi per tadi pagi, beramai-ramai dari yang 19 orang tadi sudah mengembalikan dan jumlah totalnya yang kita bayar Rp707 juta. Nah, pada hari ini teman-teman sudah melihat ya, ini ada uang hasil dari pengembalian para pegawai yang merasa bahwa memang ini tidak selayaknya mereka terima,” katanya.
Dalam pengembangan perkara, penyidik juga menyita satu unit mobil mewah milik salah satu tersangka.
“Selain itu, kami juga sampaikan penyidik juga menyita atau mengamankan satu unit mobil Toyota Fortuner VRZ 4×2 AT warna hitam metalik tahun 2022 plat nomor L 1275 ABD milik tersangka OS di rumahnya. Yang diduga kalau kita lihat perolehannya itu berasal dari pendapatan yang tidak sah ya,” ujarnya.





Tinggalkan Balasan