19 Staf Dinas ESDM Jatim Kembalikan Rp707 Juta Hasil Pungli Perizinan Tambang
Kejati Jatim juga mengungkap adanya dokumen serta catatan pembagian uang yang diduga sengaja disembunyikan untuk menutupi praktik tersebut.
“Penyidik kembali melakukan penggeledahan pada tanggal 20 April 2026. Ini berlangsung sekitar 6 jam dari 14:30 sampai jam 20:00. Adapun dari hasil kegiatan penggeledahan di kantor Dinas SDM tersebut penyidik menemukan beberapa saksi yang merupakan saksi kunci ya,” kata Wagiyo.
“Kemudian kami juga menemukan beberapa dokumen-dokumen berkas permohonan yang terindikasi sengaja dipisahkan atau disimpan atau ditahan. Kita menemukan ya catatan pembagian keuangan dan tulisan disposisi pimpinan yang merupakan perintah yang tidak sah,” tambahnya.
Kejati Jatim menegaskan, konstruksi perkara ini mengarah pada praktik pemerasan terhadap pemohon izin atau investor.
Sebelumnya, Kejati Jatim telah menetapkan tiga pejabat Dinas ESDM Jatim sebagai tersangka, yakni Kepala Dinas ESDM Aris Mukiyono, Kepala Bidang Pertambangan Ony Setiawan, dan Ketua Tim Kerja Pengusahaan Air Tanah berinisial H. Ketiganya juga telah ditahan.
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa kemudian menunjuk MHD Aftabuddin Rijaluzzaman sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas ESDM Jatim.
(Dodik)





Tinggalkan Balasan