Pelanggaran Izin Ritel Terus Terjadi, Dugaan Pembiaran di Palopo Disorot
PALOPO, TEKAPE.co – Keberadaan sejumlah ritel modern di Kota Palopo, Sulawesi Selatan, kembali menuai kritik.
Beberapa gerai Alfamart diduga beroperasi tanpa memenuhi syarat perizinan yang semestinya, terutama Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) serta rekomendasi teknis sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Bangunan Gedung.
Departemen Investasi dan Bisnis Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND) Sulawesi Selatan menilai persoalan ini bukan kasus baru.
BACA JUGA: HMI Bulukumba Desak Penyelidikan Kebakaran di Bira dan Penegakan SOP Keselamatan
Aktivis LMND Sulsel, Dandy Sahrul Gunawan, menyebut praktik ritel modern yang membuka usaha terlebih dahulu lalu mengurus izin belakangan sudah berulang kali terjadi.

Menurut Dandy, pola tersebut tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga merugikan daerah serta pelaku usaha kecil.
“Dugaan praktik pembiaran dan transaksional dalam penerbitan izin perlu diusut tuntas. Ini bukan sekadar kelalaian, tapi merusak tata kelola perizinan dan menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat,” kata Dandy, Minggu (8/3/2026).
BACA JUGA: Enam Tahun Tanpa Kepastian, LBH Pers Ajukan Praperadilan Kasus Kekerasan Jurnalis
Ia meminta aparat penegak hukum, khususnya kepolisian, turun tangan menyelidiki dugaan pelanggaran tersebut untuk memastikan tidak ada unsur pidana maupun praktik korupsi dalam proses penerbitan izin usaha ritel modern di Palopo.
Menurut Dandy, keberadaan ritel yang beroperasi tanpa izin lengkap menimbulkan dampak berlapis.
Dari sisi pemerintah daerah, praktik tersebut berpotensi mengurangi pendapatan asli daerah (PAD) karena kewajiban pajak dan retribusi tidak dipenuhi secara maksimal.
Selain itu, kondisi ini juga dinilai menciptakan ketidakpastian dalam iklim investasi dan merusak tata kelola perizinan di daerah.
Ia juga menyoroti persoalan tata ruang kota karena sejumlah gerai disebut tidak sepenuhnya mengikuti ketentuan zonasi maupun persyaratan fasilitas gudang.





Tinggalkan Balasan