Tekape.co

Jendela Informasi Kita

Ayah di Sinjai Diduga Perkosa Anak Kandung hingga Hamil 7 Bulan

Ilustrasi pemerkosaan. (net)

SINJAI, TEKAPE.co – Tim Resmob Polres Sinjai menangkap seorang pria berinisial TM (58) atas dugaan pencabulan terhadap anak kandungnya sendiri.

TM merupakan warga Dusun Salohe, Desa Tompobulu, Kecamatan Bulupoddo, Kabupaten Sinjai.

Korban berinisial R (22) diketahui dalam kondisi hamil tujuh bulan.

BACA JUGA: Terekam Kamera Pengawas, Dosen di Parepare Diduga Lakukan Pelecehan Seksual

Kasi Humas Polres Sinjai, Iptu Agus Santoso mengatakan, kasus itu terungkap setelah korban melaporkan peristiwa yang dialaminya.

Penanganan perkara tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/67/III/2026/SPKT/Polres Sinjai/Polda Sulsel tertanggal 1 Maret 2026.

Pelaku dijemput tim Resmob di Mapolsek Tombolo Pao, Kabupaten Gowa, Rabu (4/3/2026) sekira pukul 18.00 Wita.

BACA JUGA: Polisi yang Tak Sengaja Tembak Remaja di Makassar Ditetapkan Tersangka

TM dijemput setelah menyerahkan diri.

Sebelumnya, polisi sempat mendatangi rumah terduga pelaku pada 2 Maret 2026.

Namun, TM tidak berada di tempat dan diduga melarikan diri.

Menurut Agus, berdasarkan laporan korban, dugaan kekerasan seksual itu terjadi di rumah kebun cengkeh milik keluarga di Desa Tompobulu pada 31 Juli 2025.

Saat itu, korban dan pelaku berada di kebun untuk memetik hasil panen dan beristirahat di rumah kebun.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini