Polisi yang Tak Sengaja Tembak Remaja di Makassar Ditetapkan Tersangka
MAKASSAR, TEKAPE.co – Iptu N ditetapkan sebagai tersangka atas tewasnya Bertrand Eka Prasetyo (18) akibat tertembak senjata api.
Peristiwa itu terjadi di Jalan Toddopuli, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Minggu (1/3/2026).
Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana, mengatakan, Iptu N kini sudah naik ke tahap penyidikan. Namun, Arya belum menjelaskan pasal yang disangkakan.
BACA JUGA: Polisi Sebut Penembakan Remaja di Makassar Tak Sengaja
Kronologi
Bertrand meninggal setelah terkena tembakan saat Iptu N membubarkan aksi bermain senapan Omega di badan jalan. “Kejadiannya sekitar pukul 07.00 Wita.
Ada laporan ke Kapolsek Rappocin mengenai anak muda yang bermain senapan Omega,” kata Arya, Selasa (3/3/2026) malam.
Iptu N mendatangi lokasi seorang diri menggunakan mobil. Saat itu, Bertrand disebut melakukan tindakan agresif terhadap pengendara motor.
Iptu N turun dari mobil sambil membawa pistol dan sempat menembakkan tembakan peringatan.
Saat hendak diamankan, Bertrand berusaha melarikan diri dan meronta.
“Ketika meronta, pistol yang dipegang Iptu N meletus tidak sengaja mengenai bagian belakang tubuh Bertrand,” ujar Arya.
Bertrand sempat dibawa ke Rumah Sakit Grestelina, lalu dirujuk ke RS Bhayangkara karena peralatan medis tidak memadai.
Setibanya di RS Bhayangkara, korban dinyatakan meninggal.
Jenazah diotopsi malam itu, dan Iptu N langsung diamankan bersama senjata yang digunakan.





Tinggalkan Balasan