KPU Luwu Tetapkan DPB Triwulan IV 2025, Total 280.681 Pemilih
LUWU, TEKAPE.co – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Luwu menetapkan hasil Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) Triwulan IV Tahun 2025 dengan total 280.681 pemilih. Jumlah itu terdiri atas 139.976 pemilih laki-laki dan 140.705 pemilih perempuan.
Penetapan dilakukan melalui rapat pleno terbuka di Kantor KPU Kabupaten Luwu, Senin, 8 Desember 2025.
Rapat tersebut dihadiri Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Luwu, perwakilan Kodim 1403 Palopo, Polres Luwu, serta sejumlah pemangku kepentingan lainnya. Kehadiran berbagai pihak itu menegaskan pentingnya koordinasi lintas sektor dalam menjaga kualitas dan akurasi data pemilih.
Ketua KPU Kabupaten Luwu, Adbulla Sappe Ampin Maja, mengatakan pemutakhiran DPB Triwulan IV merupakan bagian dari kerja berkelanjutan untuk menjaga kualitas daftar pemilih. Ia menjelaskan, pembaruan data didukung oleh beragam sumber, mulai dari sinkronisasi data KPU RI, data kependudukan Disdukcapil, laporan dan pengawasan Bawaslu, dukungan pemerintah kecamatan dan desa/kelurahan, hingga partisipasi masyarakat.
“Pemutakhiran ini adalah upaya berkesinambungan untuk memastikan daftar pemilih tetap akurat, terbaru, dan dapat dipertanggungjawabkan. Kami sangat mengapresiasi masyarakat yang aktif melaporkan perubahan data kependudukan maupun informasi terkait anggota keluarganya,” ujarnya.
Anggota KPU Kabupaten Luwu Divisi Perencanaan, Data & Informasi, Harianto, menambahkan bahwa pengumuman DPB Triwulan IV dibuka untuk menerima masukan dan tanggapan masyarakat. Keterlibatan publik dinilai penting untuk memastikan ketepatan data, terutama terkait perubahan status kependudukan, perpindahan domisili, atau koreksi data.
“Setiap informasi yang disampaikan masyarakat akan kami tindak lanjuti melalui mekanisme pemutakhiran yang berlaku. Semakin aktif masyarakat memberikan masukan, semakin baik kualitas daftar pemilih yang dapat kita hadirkan,” katanya.
Sebagai bentuk transparansi, dokumen lengkap Pengumuman Rekapitulasi DPB Triwulan IV Tahun 2025 dapat diakses melalui tautan yang disediakan KPU Kabupaten Luwu.
KPU Luwu berharap proses pemutakhiran yang terbuka dan akuntabel dapat memperkuat kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada mendatang, serta memastikan setiap warga yang memenuhi syarat tercatat dalam daftar pemilih. (*)



Tinggalkan Balasan