Tekape.co

Jendela Informasi Kita

Pemkab Luwu Kembali Raih Opini WTP Ke 10 dari BPK RI

Kepala BPK RI Perwakilan Sulsel, Winner Franky Halomoan Manalu, Saat Serah Terima, Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) LKPD Tahun Anggaran 2024 kepada Bupati Luwu, H. Patahudding, S.Ag. Penyerahan turut disaksikan Wakil Bupati Luwu, Muh. Dhevy Bijak Pawindu, SH, dan Ketua DPRD Luwu, Ahmad Gazali, SE. (ist)

MAKASSAR, TEKAPE.co – Pemerintah Kabupaten Luwu kembali menorehkan prestasi dalam tata kelola keuangan daerah dengan meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2024. Ini menjadi raihan WTP ke-10 sejak tahun 2015.

Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) berlangsung di Kantor BPK Perwakilan Sulawesi Selatan, Jalan AP Pettarani, Makassar, Selasa, 27 Mei 2025. Kepala BPK RI Perwakilan Sulsel, Winner Franky Halomoan Manalu, menyerahkan langsung laporan tersebut kepada Bupati Luwu, H. Patahudding, S.Ag, yang hadir bersama Ketua DPRD Luwu, Ahmad Gazali, SE.

Patahudding menyampaikan bahwa pencapaian ini merupakan hasil kerja kolektif seluruh jajaran Pemerintah Kabupaten Luwu. “Kami mengucapkan terima kasih, semoga segala masukan, koreksi, dan langkah-langkah perbaikan akan lebih meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan, khususnya dalam pengelolaan keuangan daerah di tahun-tahun berikutnya,” ujarnya.

Menurut Patahudding, raihan opini WTP ke-10 ini mencerminkan adanya tanggung jawab dalam pengelolaan keuangan publik serta kolaborasi yang kuat antara eksekutif dan legislatif. “Ini menandakan adanya sinergitas yang baik antara pihak eksekutif dan lembaga legislatif yang memiliki fungsi budgeting,” katanya.

Ia juga menyebut kontribusi besar jajaran Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) di bawah arahan Sekretaris Daerah Kabupaten Luwu. “Untuk itu kita harus pertahankan pemberian opini WTP ini dimasa yang akan datang,” kata Patahudding

Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah, setiap pemerintah daerah berkewajiban menyerahkan LKPD kepada BPK untuk diaudit. Patahudding menegaskan bahwa Pemkab Luwu terus berupaya meningkatkan akuntabilitas keuangan sebagai bagian dari penyelenggaraan pemerintahan yang baik.

Sementara itu, Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sulawesi Selatan, Winner Franky Halomoan Manalu menegaskan, opini WTP yang diberikan kepada Pemda Luwu atas laporan hasil pemeriksaan keuangan daerah bukan hanya sebatas penghargaan yang sifatnya simbolis, namun lebih dari itu adalah cerminan atas kepatuhan terhadap empat standar utama pemeriksaan keuangan negara.

“Ada 4 faktor yang mempengaruhi pemberian opini WTP. Pertama, konsistensi dan kesesuaian laporan keuangan dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP). Kedua, kecukupan pengungkapan informasi dalam laporan. Ketiga, Kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan terkait pengelolaan keuangan daerah dalam rangka penyusunan LKPD. Keempat yakni efektivitas sistem pengendalian intern

Winner Franky mengatakan, BPKP melakukan serangkaian pemeriksaan keuangan Pemerintah daerah, mulai dari pemeriksaan interim hingga pemeriksaan terinci, guna memastikan laporan keuangan disusun secara transparan dan akuntabel. Pemeriksaan ini dilakukan untuk menganalisis seluruh aspek laporan keuangan, termasuk kelemahan sistem dan rekomendasi perbaikan.

“Seluruh temuan kami telah dikomunikasikan kepada kepala daerah dan kepala perangkat daerah. Jadi saat laporan akhir disampaikan, seharusnya tidak ada lagi keberatan atau informasi yang terlewat,” Tegas Winner

Winner juga mengingatkan, tanggung jawab atas laporan keuangan sepenuhnya berada di tangan kepala daerah, yang wajib memastikan sistem pengelolaan keuangan berjalan dengan baik sesuai dengan standar pemerintahan yang berlaku.

“BPKP bukan hanya memberikan opini, tetapi juga menilai sistem tata kelola dan memberikan rekomendasi yang perlu ditindaklanjuti,” tambahnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK tahun 2024, masih ditemukan berbagai permasalahan di sejumlah daerah, mulai dari kelemahan dalam pengelolaan aset, tidak tertibnya penganggaran, hingga potensi penyimpangan anggaran.

Contohnya ditemukan rekomendasi penting yang harus segera ditindaklanjuti. Mulai dari ketiadaan kas yang memadai, pelaksanaan kegiatan tanpa perencanaan matang, hingga pengelolaan aset daerah yang belum optimal.

“Namun, di sisi lain, beberapa pemerintah daerah berhasil mempertahankan opini WTP secara konsisten,” Kata Winner Franky seraya berharap setiap Pemerintah daerah harus menjadikan hasil pemeriksaan ini sebagai cerminan untuk memperbaiki tata kelola keuangan dan mendorong transparansi, akuntabilitas, serta pelayanan publik yang lebih baik.

“Harapan kami, seluruh pemerintah daerah menjadikan hasil pemeriksaan ini sebagai cerminan untuk memperbaiki tata kelola keuangan dan mendorong transparansi, akuntabilitas, serta pelayanan publik yang lebih baik,” Tandas Winner Franky.

Dalam kesempatan tersebut, Pemkab Luwu menerima LHP LKPD bersamaan dengan beberapa daerah lain di Sulawesi Selatan yang juga memperoleh opini WTP, antara lain Kabupaten Takalar, Bantaeng, Bone, dan Jeneponto.

Turut hadir mendampingi Bupati Luwu dalam acara tersebut antara lain Wakil Bupati Muh Dhevy Bijak Pawindu, Sekda Luwu H. Sulaiman, Kepala BKAD Alamsyah, Kabid Akuntansi BKAD Rahmi Triyulin, Inspektur Daerah Achmad Awwabin, Kepala DPMPTSP Muh Rudi, Kepala Bapenda Sofyan Thamrin, Kadis Kominfo Andi Muhammad, serta Sekwan DPRD Luwu H. Bustan. (rls/ilh)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini