KPK Sita Uang, Tas, dan Jam dari Rumah Eks Anggota DPR Ahmad Ali
JAKARTA, TEKAPE.co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah barang bukti dalam penggeledahan rumah pribadi mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dari Partai NasDem, Ahmad Ali.
Barang bukti yang disita meliputi uang tunai dalam pecahan rupiah dan valuta asing, serta beberapa barang berharga lainnya.
“Ditemukan dan disita dokumen, barang bukti elektronik, uang, serta tas dan jam,” ujar juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 4 Februari 2025.
Namun, Tessa tidak mengungkap jumlah uang yang disita maupun merek tas dan jam tersebut. Ia menyatakan bahwa informasi lebih lanjut masih menunggu rilis resmi dari penyidik.
Terkait Kasus Gratifikasi dan TPPU
Penggeledahan rumah Ahmad Ali dilakukan dalam rangka penyidikan kasus gratifikasi yang melibatkan mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari.
Tessa menjelaskan bahwa surat perintah penggeledahan dikeluarkan atas dasar dugaan tindak pidana korupsi berupa gratifikasi. Rumah Ahmad Ali yang digeledah KPK berada di Perumahan Taman Kebon Jeruk Intercon, Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
Di kesempatan terpisah, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Rudi Setiawan, membenarkan bahwa Ahmad Ali diperiksa terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Rita Widyasari.
“Perkara TPPU dengan tersangka Rita W,” kata Rudi Setiawan kepada Tempo melalui pesan singkat, Selasa, 4 Februari 2025.
Hingga saat ini, KPK masih terus mendalami keterlibatan Ahmad Ali dalam kasus tersebut. (Ron)
Tinggalkan Balasan