Wakil Ketua DPRD Luwu Jadi Tersangka Korupsi Program Irigasi Rp34,2 Miliar
LUWU, TEKAPE.co – Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwu menetapkan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Luwu, Zulkifli, sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) tahun anggaran 2024.
Penetapan tersangka itu dilakukan bersama empat orang lainnya, yakni mantan anggota DPR RI Muhammad Fauzi, Mulyadhie, A. Rano Amin, dan Arif Rahman.
Kelima orang tersebut diduga terlibat dalam penyalahgunaan pelaksanaan program bantuan irigasi yang bersumber dari pemerintah pusat.
BACA JUGA: Di Balik Kasus Korupsi P3-TGAI di Luwu, Muhammad Fauzi Punya Harta Rp14,9 Miliar
Kepala Kejari Luwu, Muhandas Ulimen mengatakan, status tersangka ditetapkan setelah tim penyidik menemukan bukti yang dinilai cukup.
“Penyidik telah mengantongi minimal dua alat bukti sehingga menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam perkara ini,” kata Muhandas dalam konferensi pers di Kantor Kejari Luwu, Kamis (5/3/2026).
Menurut penyidik, para tersangka diduga mengatur pemotongan dana bantuan yang semestinya diterima kelompok Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A).
BACA JUGA: Kejari Luwu Tetapkan Mantan Anggota DPR RI Tersangka Korupsi Program P3-TGAI
Dana tersebut berkaitan dengan kegiatan pembangunan dan perbaikan jaringan irigasi melalui program P3-TGAI.
Dalam praktiknya, penyidik menduga ada permintaan sejumlah uang kepada ketua kelompok tani agar usulan kegiatan irigasi mereka dapat disetujui.
Nilai uang yang diminta berkisar antara Rp31,5 juta hingga Rp35 juta dari setiap kelompok.
Penyidik juga menemukan indikasi tekanan terhadap kelompok tani yang menolak memberikan uang tersebut.
Kelompok yang tidak memenuhi permintaan itu disebut berpotensi tidak diusulkan sebagai penerima program.
Program P3-TGAI merupakan program Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat yang bertujuan memperkuat jaringan irigasi untuk mendukung produktivitas pertanian dan ketahanan pangan.






Tinggalkan Balasan