Tekape.co

Jendela Informasi Kita

TPP Dokter CPNS Morut tak Dibayar, Kadinkes: Terkendala Perbup

Delnan Lauende

MORUT, TEKAPE.co – Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi dokter yang masih status Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Morowali Utara, yang bertugas di Puskesmas, tak bisa dibayarkan.

Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Morowali Utara (Morut), Delnan Launde, menerangkan, TPP itu tak dibayarkan karena terkendala dengan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 37 tahun 2019, tentang tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil.

“TPP terhadap Dokter CPNS tidak bisa dicairkan, karena alasan tidak termuat dalam Perbup Morut Nomor 37 tahun 2019,” terangnya.

Namun demikian, kata dia, pihaknya akan tetap mengadvokasi permasalahan tersebut. Saat ini, sebagai langkah Kongkrit, Dia telah berkordinasi dengan Bupati Morut dan bagian Keuangan Daerah, untuk mengupayakan semaksimal mungkin, agar TPP dokter CPNS tersebut mendapatkan hasil yang maksimal.

“Kami sudah ajukan ke bahagian keuangan, tapi ditolak, dengan alasan tidak ada dalam peraturan bupati Morut. Olehnya itu, saya akan tetap berupaya semaksimal mungkin melakukan koordinasi agar TPP Para Dokter di Puskesmas itu dapat hasil yang maksimal,” terang Delnan.

Terkait adanya isu yang menyebut spesifikasi pengadaan Alkes di Dinas Kesehatan Morut, tahun anggaran 2018 bermasalah, dia membantah.

Menurutnya, proses pengadaan Alkes itu dilakukan dengan ketat, berdasarkan petunjuk tekhnis pelaksanaan pengadaan Alkes Katalog Eletronik (E-Catalog), melalui usulan PKM yang merujuk kepada Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, yang dirunut dalam Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 1998 tentang Pengamanan Sediaan Farmasi dan Alat Kesehatan, serta Peraturan Kementrian Kesehatan Nomor 75 tahun 2016 tentang E_Catalog. (fid)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini