Tim Hukum Trisal Tahir Mengaku Belum Terima Salinan Aduan Utang Piutang
PALOPO, TEKAPE.co – Tim penasihat hukum Trisal Tahir, menyatakan belum menerima salinan resmi maupun dokumen panggilan klarifikasi terkait laporan dugaan utang piutang yang dilayangkan ke Polres Palopo.
Pihak Trisal mengaku belum mengetahui secara rinci materi aduan yang dilaporkan oleh Lukman S.
“Kami belum tahu persis apa yang menjadi dasar atau dalil aduan dari pelapor karena sampai saat ini kami belum menerima lembar materi laporan tersebut,” kata Sahrul, salah seorang penasihat hukum Trisal Tahir, Kamis (11/6/2026).
BACA JUGA: Mahasiswa Kritik Kenaikan Pertamax dan Revisi UU Polri dalam Aksi di Makassar
Meski belum mempelajari isi laporan, tim hukum menegaskan Trisal tidak memiliki hubungan utang piutang maupun kerja sama bisnis dengan pelapor.
Mereka menduga isu tersebut berkaitan dengan dinamika politik pasca seleksi direksi Perumda Air Minum Tirta Mangkaluku (PAM-TM) Palopo, mengingat salah satu peserta yang tidak lolos disebut merupakan anak pelapor.
Tim hukum juga mengungkap adanya persoalan lain yang disebut telah berkembang ke ranah pidana dan dugaan pelanggaran etik profesi.
BACA JUGA: Kasus Utang Piutang Rp 500 Juta, Trisal Tahir Dilaporkan ke Polisi
Mereka menyebut salah satu anak pelapor yang berstatus anggota kepolisian telah dilaporkan setelah diduga mendatangi kediaman pribadi Wali Kota Palopo sambil berteriak, mengeluarkan ancaman, dan membawa senjata tajam jenis parang.
Kendati menilai laporan tersebut sebagai bentuk pembunuhan karakter, kubu Trisal menyatakan tetap menghormati proses hukum yang berjalan.
“Kami menghormati proses hukum. Kami justru mendorong agar Polres Palopo melakukan pemeriksaan secara transparan agar tabir persoalan ini terbuka di publik,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Palopo IPTU Ridwan Parintak membenarkan adanya laporan polisi terkait perkara tersebut.
Polisi, kata dia, saat ini masih melakukan penyelidikan.
“Saat ini masih dilakukan penyelidikan (lidik). Dalam waktu dekat, kami bakal meminta keterangan dari para pihak terkait,” kata Ridwan saat dikonfirmasi.
Kasus ini sebelumnya mencuat setelah penasihat hukum Lukman S., Sudirman, mendatangi Mapolres Palopo pada Rabu 10 Juni 2026.
Pihak pelapor mengadukan adanya dana operasional Pilwalkot Palopo yang diklaim belum diselesaikan oleh Trisal Tahir.
Tim hukum Trisal menegaskan persoalan tersebut merupakan urusan personal antarindividu dan tidak berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan maupun program pelayanan publik di Kota Palopo.
Mereka juga menyatakan perkara itu tidak berhubungan dengan aktivitas Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Palopo yang saat ini dipimpin Trisal.
Pihak Trisal turut mengimbau media untuk mengedepankan asas praduga tak bersalah dan tidak menyebarkan tuduhan sepihak sebelum ada putusan hukum yang berkekuatan tetap.
Mereka juga membuka kemungkinan menempuh langkah hukum apabila laporan tersebut nantinya tidak terbukti. (*)






Tinggalkan Balasan