Tekape.co

Jendela Informasi Kita

Tempat Hiburan Malam di Makassar Wajib Tutup Selama Ramadhan

Ilustrasi. (net)

MAKASSAR, TEKAPE.co – Pemerintah Kota Makassar mewajibkan pelaku usaha tempat hiburan malam (THM) untuk menutup selama bulan Ramadhan 1444 H/2024 M.

Penutupan THM tersebut berdasarkan surat edaran bernomor 435/94/S.Edar/Dispar/3/2023 tentang penutupan sementara THM dalam rangka menghormati bulan suci Ramadan dan Hari Raya Nyepi (Tahun Baru Saka 1945).

Bulan suci ramadan jatuh pada Kamis, 23 Maret, Sementara Hari Raya Nyepi jatuh pada Rabu 22 Maret.

Kepala Dinas Pariwisata Kota Makasar Muhammad Roem mengatakan, penutupan sementara THM memang dilakukan tiap tahun selama bulan puasa.

THM yang dimaksud mulai dari kegiatan usaha karaoke, rumah bernyanyi keluarga, panti pijat/refleksi. Kegiatan usaha tersebut ditutup paling lambat 20 Maret 2023.

“Paling lambat penutupannya Senin besok,” tulis Muhammad Roem via whatsapp, Minggu 19 Maret 2023.

Kegiatan usaha diatas kembali dibuka pada 25 April 2023 mendatang.

Artinya kegiatan usaha tersebut tidak boleh beroperasi selama satu bulan lebih kedepan.

Selanjutnya, terhadap jasa usaha makanan dan minuman dalam usahanya pada siang hari diminta untuk melakukan pengaturan sedemikian rupa.

Supaya tidak terkesan demonstratif yang dapat mengganggu pelaksanaan ibadah puasa masyarakat.

“Yang buka siang hari diupayakan agar diatur supaya tidak mengganggu orang yang berpuasa,” imbaunya.

Bagi pelaku usaha yang tidak menaati edaran ini, akan diberikan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Diketahui, aturan tersebut tertuang dalam peraturan daerah (perda) nomor 5 tahun 2011 tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini