Tekape.co

Jendela Informasi Kita

Tambang Emas di Enrekang Disorot, DPRD Sulsel Minta Aktivitas Dihentikan Sementara

Suasana RDP Komisi D DPRD Sulsel membahas rencana tambang emas di Enrekang di Kantor Sementara DPRD Sulsel, Makassar, Rabu (6/5/2026). (Dok: DPRD Sulsel)

MAKASSAR, TEKAPE.co – DPRD Provinsi Sulawesi Selatan melalui Komisi D menggelar rapat dengar pendapat (RDP) terkait rencana aktivitas pertambangan emas oleh CV Hadaf Karya Mandiri di Kabupaten Enrekang. Rapat berlangsung di Kantor Sementara DPRD Sulsel, Makassar, Rabu (6/5/2026).

RDP tersebut membahas rencana operasi tambang yang mencakup wilayah Desa Pinang, Desa Pundi Lemo, Desa Cendana di Kecamatan Cendana, serta Kelurahan Leoran.

Aktivitas tambang ini dinilai berpotensi mengancam kehidupan masyarakat setempat, terutama dari sisi lingkungan dan lahan.

BACA JUGA: Puting Beliung Hantam Kantor Desa di Bulukumba, Atap Porak-poranda

Ketua Komisi D DPRD Sulsel, Kadir Halid, menegaskan pihaknya serius menindaklanjuti aspirasi warga yang merasa terdampak.

“Kami meminta agar izin perusahaan ini dievaluasi secara menyeluruh oleh pemerintah pusat, khususnya Kementerian ESDM dan KLHK, untuk memastikan seluruh proses berjalan sesuai aturan,” katanya usai RDP, Rabu (6/5/2026).

Dalam forum tersebut, Komisi D menyerap berbagai keluhan masyarakat, terutama terkait persoalan kepemilikan lahan dan potensi dampak lingkungan dari aktivitas pertambangan.

BACA JUGA: 31 Pelajar SMP Gowa Menangis di Mapolres Usai Diamankan Konvoi Bawa Sajam

Sebagai hasil rapat, DPRD Sulsel meminta Gubernur Sulawesi Selatan untuk merekomendasikan kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) agar melakukan evaluasi terhadap izin CV Hadaf Karya Mandiri sesuai peraturan yang berlaku.

Tak hanya itu, Komisi D juga meminta pihak perusahaan untuk menunda seluruh aktivitas di lokasi tambang hingga persoalan lahan masyarakat benar-benar diselesaikan.

“Kami juga menegaskan agar tidak ada aktivitas di lapangan selama persoalan lahan belum selesai. Ini penting untuk mencegah konflik dan menjaga ketertiban di masyarakat,” tegas Kadir.

DPRD Sulsel turut mendesak perusahaan agar segera menyelesaikan persoalan kepemilikan dan penguasaan lahan secara transparan, adil, dan sesuai hukum guna menghindari konflik berkepanjangan.

Di sisi lain, DPRD juga meminta pemerintah daerah bersama instansi terkait meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas pertambangan agar potensi kerusakan lingkungan dan dampak sosial bisa dicegah.

Politisi Golkar itu juga mendorong adanya dialog lanjutan yang melibatkan seluruh pihak, mulai dari masyarakat terdampak, pemerintah daerah, hingga perusahaan, guna mencari solusi yang komprehensif dan berkeadilan. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini