Tekape.co

Jendela Informasi Kita

Temui Bapenda Sulsel, DPRD Luwu Timur Kembali Kejar Pajak MBLB dari Perusahaan Tambang

Sejumlah anggota Komisi II DPRD Luwu Timur melakukan konsultasi dengan Bapenda Provinsi Sulawesi Selatan di Makassar terkait optimalisasi opsen Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB), Rabu (19/8/2026). (ist)

MAKASSAR, TEKAPE.co – DPRD Luwu Timur tak ingin potensi pendapatan dari sektor pertambangan hanya menjadi angka di atas kertas.

Rabu sore (19/8/2026), sejumlah Anggota Komisi II DPRD Luwu Timur mendatangi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sulawesi Selatan, di Makassar.

Mereka berkonsultasi khusus mengenai optimalisasi opsen Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) yang menjadi salah satu sumber pendapatan daerah.

Salah satu anggota DPRD Luwu Timur, Sarkawi Hamid, mengatakan, pembahasan dengan Bapenda Sulsel diarahkan pada penyamaan persepsi dan penerapan regulasi terkait objek pajak MBLB yang selama ini berkaitan dengan aktivitas perusahaan pertambangan di Luwu Timur.

Sorotan utama DPRD mencakup material reject dan overburden yang dikelola sejumlah perusahaan, di antaranya PT Vale, PT CLM, PT PUL serta perusahaan pertambangan lainnya yang beroperasi di Luwu Timur.

Menurut Sarkawi, terhadap sejumlah objek tersebut telah diterbitkan SKPDKB (Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar).

“Fokus pembahasan kami terkait optimalisasi opsen pajak MBLB, termasuk reject dan overburden yang dikelola perusahaan pertambangan yang beroperasi di Luwu Timur dan telah dikeluarkan SKPDKB,” ujar Sarkawi.

DPRD menilai, persoalan tersebut tidak boleh berhenti pada penerbitan ketetapan pajak. Pemerintah daerah harus memastikan potensi penerimaan yang secara regulasi menjadi hak daerah dapat direalisasikan secara optimal.

Langkah ini dinilai semakin penting setelah terbitnya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 198 Tahun 2026, yang menurut DPRD berdampak pada berkurangnya sejumlah komponen Dana Bagi Hasil (DBH) yang diterima daerah.

Dengan kondisi tersebut, daerah dituntut lebih agresif menggali sumber-sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD), termasuk mengoptimalkan pajak yang kewenangan pemungutannya berada di daerah.

“Daerah mau tidak mau harus berupaya keras melakukan ekstensifikasi berbagai sumber pajak daerah yang dapat dipungut dan dikelola langsung oleh daerah,” kata Sarkawi.

Pertemuan dengan Bapenda Sulsel, lanjut dia, juga menjadi bagian dari upaya membangun kesamaan pandangan antara pemerintah provinsi dan kabupaten agar tidak terjadi perbedaan tafsir dalam menentukan objek dan kewajiban pajak.

Bagi DPRD Luwu Timur, optimalisasi MBLB bukan semata mengejar angka penerimaan. Pajak tersebut harus dikembalikan menjadi kekuatan fiskal daerah untuk membiayai pembangunan dan pelayanan publik.

“Konsultasi dan komunikasi ini kami lakukan dengan harapan ada kesamaan pandang dan persepsi dengan pemerintah Provinsi dalam melihat dan menerapkan aturan atas sebuah jenis objek pajak,” ujarnya.

Sarkawi menegaskan, DPRD akan terus mengawal persoalan tersebut agar setiap potensi penerimaan daerah dapat dipungut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Semoga segala ikhtiar berjalan sesuai regulasi dan daerah mampu mandiri, membangun dan mensejahterakan rakyatnya,” tandasnya. (up)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini