Tekape.co

Jendela Informasi Kita

Tak Hanya di Kelas, Mahasiswa PPKn UNCP Pelajari Praktik Hukum Langsung di Tengah Masyarakat

Mahasiswa Program Studi PPKn FKIP Universitas Cokroaminoto Palopo (UNCP) melakukan observasi lapangan Mata Kuliah Sosiologi Hukum di Kelurahan Latuppa, Kecamatan Mungkajang, Kota Palopo, Kamis (2/7/2026), untuk mengkaji praktik hukum dan dinamika sosial di tengah masyarakat. (Dok: UNCP)

PALOPO, TEKAPE.co – Ruang kelas bukan lagi satu-satunya tempat belajar bagi mahasiswa Program Studi Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn) Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Universitas Cokroaminoto Palopo (UNCP).

Untuk memahami bagaimana hukum bekerja dalam kehidupan sehari-hari, para mahasiswa diajak terjun langsung ke masyarakat melalui observasi lapangan di Kelurahan Latuppa, Kecamatan Mungkajang, Kota Palopo, Kamis (2/7/2026).

Kegiatan tersebut merupakan bagian dari Mata Kuliah Sosiologi Hukum yang dirancang dengan pendekatan experiential learning atau pembelajaran berbasis pengalaman.

BACA JUGA: UNCP Kenalkan Mesin Perontok Rumput Laut Otomatis, Petani Luwu Kini Bisa Panen Lebih Cepat dan Aman

Melalui metode ini, mahasiswa didorong untuk menghubungkan teori yang dipelajari di ruang kuliah dengan realitas sosial yang mereka temui di lapangan.

Selama observasi, mahasiswa dibagi ke dalam sejumlah kelompok dengan tema kajian yang berbeda.

Mereka meneliti budaya kepatuhan hukum masyarakat, mengamati peran pemerintah kelurahan bersama tokoh masyarakat dalam menyelesaikan konflik warga, hingga mengkaji budaya hukum masyarakat dalam menjaga ketertiban dan kebersihan lingkungan.

BACA JUGA: Belajar Hukum dari Ruang Sidang, Mahasiswa PPKn UNCP Amati Langsung Proses Peradilan

Data yang diperoleh tidak hanya berasal dari pengamatan langsung, tetapi juga melalui wawancara dan diskusi bersama warga.

Seluruh temuan tersebut nantinya akan dianalisis menggunakan berbagai perspektif dalam sosiologi hukum sebagai bagian dari proses pembelajaran.

Dosen pengampu Mata Kuliah Sosiologi Hukum, Masluddin, S.Pd., M.Pd mengatakan, observasi lapangan menjadi sarana penting bagi mahasiswa untuk memahami hukum secara lebih komprehensif karena realitas di masyarakat sering kali berbeda dengan teori yang dipelajari di kelas.

“Sosiologi hukum tidak cukup dipahami melalui teori semata. Mahasiswa perlu hadir langsung di tengah masyarakat untuk mengamati bagaimana hukum bekerja, bagaimana masyarakat mematuhi atau bahkan mengabaikan aturan, serta bagaimana berbagai persoalan diselesaikan melalui mekanisme formal maupun musyawarah. Dari pengalaman tersebut, mahasiswa dapat menghubungkan konsep akademik dengan realitas sosial secara lebih utuh,” ujar Masluddin.

Menurut dia, pengalaman berinteraksi langsung dengan masyarakat diharapkan mampu membentuk cara berpikir mahasiswa yang lebih kritis dan analitis dalam melihat berbagai persoalan hukum dari sudut pandang sosiologis.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini