Tak Berizin, Aktivitas THM di Cakaruddu Disorot, Satpol PP Akan Bertindak
SUKAMAJU, TEKAPE.co – Keberadaan tempat hiburan malam (THM) di wilayah Cakaruddu, Kecamatan Sukamaju, Kabupaten Luwu Utara kembali menjadi sorotan.
Aktivitas yang diduga berlangsung tanpa izin resmi itu disebut masih terus beroperasi dan memicu perhatian publik.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Luwu Utara, A. Yani, menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah menerbitkan izin untuk operasional THM di kawasan tersebut.
BACA JUGA: Kades Minanga Tallu Angkat Bicara, Sebut THM Cakaruddu Tak Berizin
“THM tidak ada di Cakaruddu, tidak ada izinnya. Yang ada izin hanya warung makan dan minum,” ujar Yani saat dikonfirmasi, Jumat (24/4/2026).
Ia menjelaskan, izin usaha yang tercatat di wilayah tersebut hanya diperuntukkan bagi kegiatan kuliner.
Dengan demikian, aktivitas hiburan malam yang berlangsung dinilai tidak sesuai dengan perizinan yang dimiliki.
BACA JUGA: Bentrok Antarwarga di Walenrang Luwu Lumpuhkan Jalur Trans Sulawesi
Pernyataan serupa disampaikan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Luwu Utara, Ari Setiawan.
Ari memastikan jajarannya akan melakukan penertiban terhadap aktivitas yang melanggar ketentuan.
“Kami akan menertibkan kegiatan yang tidak sesuai dengan izin yang ada, dan mengembalikan kegiatannya sesuai izin yang dimiliki,” kata Ari.
“Karena untuk kegiatan THM itu tidak ada regulasi yang mengaturnya,” imbuhnya.
Pemerintah daerah berharap langkah penertiban dapat memastikan seluruh aktivitas usaha berjalan sesuai aturan, sekaligus menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat.
Sebelumnya, warga sekitar mengeluhkan keberadaan THM di Cakaruddu. Aktivitas di lokasi tersebut dinilai mengganggu lingkungan sekitar.
Kapolsek Sukamaju, Ipda Faisal SR, menyatakan pihak kepolisian siap mengambil tindakan apabila ditemukan pelanggaran hukum maupun pelanggaran terhadap peraturan daerah.
Ia menegaskan, penindakan akan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku guna menjaga situasi tetap kondusif di tengah masyarakat.(*)





Tinggalkan Balasan