Sudah Jadi Tersangka Korupsi Rp847 Juta, Direktur PDAM Luwu Syahruddin Masih Melenggang di Luar
LUWU, TEKAPE.co – Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwu, telah menetapkan Direktur PDAM Luwu Syahruddin sebagai tersangka korupsi dana hibah Rp 847 juta.
Syahruddin ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu 5 Juli 2023 lalu. Namun, hingga kini Syahruddin belum ditahan atau masih melenggang di luar.
Kepala Kejari Luwu Usama Harun mengatakan, tersangka belum ditahan karena kooperatif menjalani pemeriksaan.
BACA JUGA:
Direktur PDAM Luwu Syahruddin Tersangka Korupsi Dana Hibah Rp 847 Juta, Terancam 20 Tahun Penjara
“Belum ditahan karena masih kooperatif,” ujar Usama Harun kepada wartawan, Selasa 11 Juli 2023.
Tersangka, kata Usama, bisa ditahan jika dikhawitirkan menghilangkan barang bukti.
“Saat ini tim penyidik masih mempersiapkan kelengkapan berkas perkara dengan melakukan pemeriksaan saksi,” katanya.
Sementara Kasi Intel Kejari Luwu Jainuardy Mulia mengatakan, penahanan tersangka kewenangan penyidik. Hal itu mempertimbangkan alasan objektif dan subjektif.
“Itu menjadi kewenangan dari penyidik nantinya dengan memperhatikan alasan objektif dan subjektif penahanan,” jelas Jainuardy.
Sebelumnya diberitakan, Direktur PDAM Luwu Syahruddin ditetapkan sebagai tersangka korupsi dana hibah pemerintah untuk sambungan rumah (SR) bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).
Syahruddin diduga melakukan korupsi pada tahun 2018, 2019 dan 2020 dengan kerugian negara Rp 847 juta. (rindu)
Tinggalkan Balasan