Sudah Dua Kali Perpanjangan Kontrak, Proyek Revitalisasi Taman Andalan di Toraja Senilai Rp3,9 Miliar Belum Juga Selesai
Permohonan itu diajukan langsung oleh Ketua Umum CLAT, Rifki Ramadhan, sebagai bentuk pengawasan masyarakat sipil terhadap pengelolaan keuangan negara.
“Berdasarkan hasil penelusuran CLAT melalui dokumen LPSE, proyek revitalisasi tersebut memiliki nilai kontrak sekitar Rp3,9 miliar yang bersumber dari dana hibah Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan dan dikerjakan oleh CV Lion Jaya Mandiri,” kata Rifki.
CLAT mengungkap, sejak awal proyek dinilai menyimpan sejumlah persoalan mendasar, termasuk dugaan minimnya transparansi dokumen teknis dan pelaksanaan pekerjaan.
Selain itu, mekanisme musyawarah adat atau kombongan disebut belum berjalan optimal, padahal lokasi proyek berada di atas tanah adat yang membutuhkan persetujuan masyarakat hukum adat.
CLAT juga mengaku telah mengantongi dokumentasi lapangan yang memperlihatkan kondisi fisik pekerjaan belum sepenuhnya rampung meskipun telah melewati batas waktu kontrak awal.
Bukti-bukti tersebut turut dilampirkan dalam permohonan audit investigatif yang diajukan ke BPK.
“Kami meminta BPK RI Perwakilan Sulawesi Selatan segera melakukan audit investigatif secara menyeluruh guna menguji kepatuhan, transparansi, serta mengidentifikasi potensi kerugian keuangan negara dalam proyek ini,” tegas Rifki.
Melalui permohonan itu, CLAT mendesak BPK untuk mengaudit seluruh tahapan proyek mulai dari perencanaan, pengadaan hingga pelaksanaan proyek Revitalisasi Lapangan Sa’dan Tahun Anggaran 2025 serta memberikan rekomendasi tindak lanjut apabila ditemukan indikasi pelanggaran.
(erlin)





Tinggalkan Balasan