Tekape.co

Jendela Informasi Kita

Sudah Dua Kali Perpanjangan Kontrak, Proyek Revitalisasi Taman Andalan di Toraja Senilai Rp3,9 Miliar Belum Juga Selesai

Proyek Revitalisasi Lapangan Sa'dan (Taman Andalan) di Sa'dan Malimbong, Kecamatan Sa'dan, Kabupaten Toraja Utara, Provinsi Sulawesi Selatan, tahun anggaran 2025 menelan anggaran Rp3,9 miliar bersumber dari ‎dana hibah Pemprov Sulsel. (Erlin/tekape.co)

RANTEPAO, TEKAPE.co — Proyek Revitalisasi Lapangan Sa’dan (Taman Andalan) di Sa’dan Malimbong, Kecamatan Sa’dan, Kabupaten Toraja Utara, Sulawesi Selatan, kini menjadi sorotan publik.

Proyek Tahun Anggaran 2025 dengan nilai kontrak sekitar Rp3,9 miliar yang bersumber dari dana hibah Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan tersebut dikerjakan oleh CV Lion Jaya Mandiri.

Sorotan muncul setelah proyek yang dijadwalkan rampung pada periode November hingga Desember 2025 itu diketahui belum selesai sesuai kontrak awal, sehingga dilakukan perubahan kontrak atau addendum pada Januari 2026.

Bahkan, addendum disebut terjadi dua kali hingga pekerjaan melewati Tahun Anggaran 2025. Hingga kini, telah memasuki Mei 2026, pekerjaan tersebut belum selesai.

Kondisi itu memunculkan pertanyaan terkait kualitas perencanaan, pengendalian proyek, hingga kepatuhan terhadap aturan pengelolaan keuangan daerah.

Selain keterlambatan pekerjaan, proses pengadaan proyek juga ikut disorot. Berdasarkan informasi yang beredar, pengadaan diumumkan sejak 6 Oktober 2025.

Sementara status legalitas objek pekerjaan berupa tanah adat disebut belum sepenuhnya memperoleh persetujuan masyarakat hukum adat dan belum didukung dokumen hibah yang sah.

Dikonfirmasi terkait keterlambatan proyek tersebut, Kepala Dinas Perkimtan dan Lingkungan Hidup Toraja Utara melalui Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Tahir, mengakui pekerjaan memang belum tuntas karena adanya kendala teknis di lapangan.

“Memang di sana itu belum tuntas, memang terkesan lambat. Kami kasih perpanjangan waktu (addendum). Alasannya, jika kami tidak memberikan kebijakan perpanjangan kontrak dan dilakukan pemutusan kontrak, proyek ini bisa mangkrak,” kata Tahir saat dihubungi, Jumat (15/05/2026).

Ia menjelaskan progres pekerjaan saat ini telah masuk pada pembayaran termin kedua. Sementara terkait keterlambatan proyek, pihaknya memperkirakan denda keterlambatan sekitar Rp450 juta.

“Denda keterlambatan berkisar Rp450 juta. Sesuai draft hitungan BPK sampai saat ini. Jadi masih akan bertambah sampai kapan selesai. Kemudian pada termin ke-2, baru dibayarkan 60%. Jadi masih sisa sekitar Rp1,6 miliar dana yang belum terbayarkan. Pihak rekanan akan bertanggung jawab mengembalikan kerugian negara dari keterlambatan proyek tersebut,” ungkapnya.

Menurut Tahir, masih terdapat sisa anggaran termin ketiga yang belum dibayarkan dengan nilai lebih dari Rp1,6 miliar.

“Intinya belum selesai pak. Kami masih kasih kesempatan kedua (addendum), yang penting mereka masih siap kerja tuntaskan proyek tersebut daripada putus kontrak dan pekerjaan bisa mangkrak,” lanjutnya.

Ia juga mengaku telah memberikan peringatan keras kepada pihak rekanan agar memanfaatkan kesempatan terakhir tersebut untuk menyelesaikan pekerjaan.

“Sekarang itu posisinya sudah perpanjangan, namun saat ini saya sudah wanti-wanti mereka agar kesempatan terakhir ini dimanfaatkan sebaik mungkin,” tegas Tahir.

BPK Diminta Turun Audit Investigatif

Di sisi lain, Celebes Law and Transparency (CLAT) secara resmi mengajukan permohonan audit investigatif kepada BPK RI Perwakilan Sulawesi Selatan terkait dugaan penyimpangan penggunaan dana hibah provinsi dalam proyek revitalisasi tersebut.

Permohonan itu diajukan langsung oleh Ketua Umum CLAT, Rifki Ramadhan, sebagai bentuk pengawasan masyarakat sipil terhadap pengelolaan keuangan negara.

“Berdasarkan hasil penelusuran CLAT melalui dokumen LPSE, proyek revitalisasi tersebut memiliki nilai kontrak sekitar Rp3,9 miliar yang bersumber dari dana hibah Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan dan dikerjakan oleh CV Lion Jaya Mandiri,” kata Rifki.

CLAT mengungkap, sejak awal proyek dinilai menyimpan sejumlah persoalan mendasar, termasuk dugaan minimnya transparansi dokumen teknis dan pelaksanaan pekerjaan.

Selain itu, mekanisme musyawarah adat atau kombongan disebut belum berjalan optimal, padahal lokasi proyek berada di atas tanah adat yang membutuhkan persetujuan masyarakat hukum adat.

CLAT juga mengaku telah mengantongi dokumentasi lapangan yang memperlihatkan kondisi fisik pekerjaan belum sepenuhnya rampung meskipun telah melewati batas waktu kontrak awal.

Bukti-bukti tersebut turut dilampirkan dalam permohonan audit investigatif yang diajukan ke BPK.

“Kami meminta BPK RI Perwakilan Sulawesi Selatan segera melakukan audit investigatif secara menyeluruh guna menguji kepatuhan, transparansi, serta mengidentifikasi potensi kerugian keuangan negara dalam proyek ini,” tegas Rifki.

Melalui permohonan itu, CLAT mendesak BPK untuk mengaudit seluruh tahapan proyek mulai dari perencanaan, pengadaan hingga pelaksanaan proyek Revitalisasi Lapangan Sa’dan Tahun Anggaran 2025 serta memberikan rekomendasi tindak lanjut apabila ditemukan indikasi pelanggaran.

(erlin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini