Tekape.co

Jendela Informasi Kita

SMSI Palopo Buka Pendaftaran Anggota, Ini Syaratnya

Suasana Pelantikan SMSI Palopo, di Ruang Aula Ratona, Kantor Wali Kota Palopo. (Foto: ist)

PALOPO, TEKAPE.co – Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kota Palopo membuka pendaftaran anggota bagi perusahaan media siber atau online yang memiliki badan hukum untuk bergabung.

Pendaftaran dibuka mulai tanggal 9 Januari hingga 16 Januari 2023. Untuk format pendaftaran bisa didapatkan di sekretariat SMSI Kota Palopo, Jl. Yos Sudarso, Kelurahan Pontap, Kecamatan Wara Timur, Kota Palopo dan bisa menghubungi nomor 082333277122 (WhatsApp).

Hal ini disampaikan Ketua Bidang organisasi, Pendataan dan Verifikasi (OPV) SMSI Kota Palopo, Masyudi Martani Padang, usai rapat pengrus, Minggu (08/01/23).

“Sesuai amanat AD/ART dan Peraturan Organisasi SMSI, setiap daerah, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten dan kota wajib memiliki perwakilan. Hal inilah yang mendasari penerimaan anggota SMSI saat ini,” ujarnya.

Kata dia, setiap perusahaan media siber yang ingin bergabung di SMSI Kota Palopo wajib mengisi formulir pendaftaran. Selain itu, setiap calon anggota SMSI Kota Palopo wajib mematuhi AD/ART dan Peraturan Organisasi, termasuk memenuhi semua syarat yang telah ditetapkan.

Sementara Ketua SMSI Kota Palopo, Wahyudi Yunus mengatakan, saat ini ada 6 perusahaan media siber berbadan hukum telah bergabung di SMSI Kota Palopo dan semuanya telah terverifkasi administrsi dan faktual oleh Dewan Pers.

“Alhamdulillah kita di Palopo ini organisasi yang pertama dengan keanggotaan seluruhnya telah terdaftar di Dewan Pers baik secara administrasi maupun faktual,” jelasnya.

“SMSI adalah wadah perusahaan media siber untuk berhimpun. Sehingga, setiap anggota harus memiliki standar kompetensi sebagai media yang terdaftar di Dewan Pers,” lanjutnya.

Kata Yudi, sapaan akrabnya, dengan berbagai kebijakan dan tuntutan zaman saat ini, mau tidak mau media online atau siber berkewajiban mengikuti verifikasi Dewan Pers.

“Semakin banyak anggota SMSI Kota Palopo yang terverifikasi Dewan Pers, tentunya akan lebih baik,” ujarnya.

Menurutnya, dalam proses verifikasi tersebut, berbagai macam ketentuan dan aturan harus dipatuhi setiap perusahaan media online. Baik persyaratan kewartawanan, manajemen perusahaan, keorganisasian ataupun pemberitaan, akan memiliki standar kualitas sesuai yang diatur Dewan Pers.

“Sehingga, produk berita atau karya jurnalistik yang dihasilkan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik,” tegasnya. (*)

Syarat Menjadi Anggota SMSI Sulsel

  • Satu PT untuk satu media
  • Copy Akta Pendirian PT
  • Copy Pengesahan Peraturan perusahaan dari Disnaker
  • Copy SK Pengesahan Menkunham
  • Foto Copy BPJS Tenagakerjaan
  • Screnshot box redaksi
  • Screnshot Pedoman Media Siber
  • Foto Copy KTP Penanggung Jawab
  • Foto Copy NPWP Penanggung Jawab
  • Foto Copy NPWP Perusahaan
  • Copy Kartu UKW untuk Penanggung Jawab atau Pimred
  • Mengisi Formulir pendaftaran
  • Screenshot Verifikasi administrasi dan faktual dewan pers
  • Berkasnya dikumpul dalam bentuk hard copy dan soft copy.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini