oleh

Sembako Untuk KPM, Tikor Bansos Luwu Diminta Serius Pantau Program Sembako 2020

LUWU, TEKAPE.co – Rumah Ladang Ide kembali menggelar seri Diskusi atau Bincang Santai Selasa yang kali ini membahas soal bantuan sosial dengan tema ‘Sembako Untuk KPM Jangan di Manipulasi’.

Kegiatan ini dilaksanakan di Kamar Merah Rmah ladang ide, jl, Opu Rajeng, Lingkungan Balalau, Kelurahan Balo-Balo, Kecamatan Belopa, Kabupaten Luwu, Selasa, 17 Maret 2020.

Dalam diskusi itu, pengagas Bincang Santai Selasa, Hasbullah Idris, S, Pi, menyampaikan bahwa Tim Koordinasi Bansos Pangan Kabupaten/Kota mempunyai tugas melakukan koordinasi perencanaan, penganggaran, pemutakhiran data KPM, sosialisasi, pelaksanaan penyaluran, pemantauan dan evaluasi, penanganan pengaduan, serta pelaporan pelaksanaan program.

Dalam Struktur Tikor Bansos Kabupaten terdiri dari penanggung jawab (Bupati), ketua (Sekretaris Daerah), sekretaris (Kepala Dinas Sosial).

“Kita minta Ketua Tikor Program Sembako 2020 Kabupaten Luwu, harusnya serius dalam melaksanakan pedoman program ini dari kemensos RI serta pengawasan terhadap program ini agar tidak ada salah wewenang. Tikor Program Sembako harus tegas. Program ini jangan ada manipulasi, misalnya e-warung yang telah ditentukan wajib pasang logo penanda yang merupakan ketentuan pedoman umum program sembako,” ujarnya.

Lanjut, Boy Hasid sapaan akrab Hisbullah Idris menegaskan, jika ada oknum yang memanfaatkan program ini demi keuntungan pribadi atau kelompok dan merugikan KPM maka harus diproses ke rana hukum.

“Bantuan untuk warga kurang mampu janganlah jadi ajang bisnis yang melanggar hak KPM,” tegasnya.

Sekretaris Dinsos, Gasmin, dalam kesempatan itu, mengatakan bahwa untuk tahun 2020 jumlah penerima bantuan Program Sembako 2020 di Kabupaten Luwu kurang lebih 21 ribu KPM.

Program bantuan sembako dari Kementrian Sosial (Kemensos) RI naik menjadi Rp200 ribu per KPM. Bantuan yang dikhususkan bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) itu berlaku untuk periode Maret hingga Agustus 2020.

“Semoga Program sembako di Luwu ini bisa berjalan baik. Penerima bantuan diharapkan memanfaatkan dana yang masuk di rekening masing-masing untuk membelanjakan sembako. Disisi lain, Dinsos Luwu terus berbenah memverifikasi dan memvalidasi data bantuan sosial dengan cara turun langsung ke lapangan,” katanya.

Lanjut, Gasmin yang juga wakil sekretaris Tikor Bansos Luwu, mengatakan memudahkan Perencanaan, Pemantauan, dan Evaluasi program sembako dalam waktu dekat akan membuat sekretariat Tikor Program Sembako.

“Jika ada kekurangan di lapangan terkait program ini tentu akan dilakukan evaluasi oleh Tikor,” tandanya.

Sementara itu, Pelaku Ekonomi, Adi, menyampaikan, agar program Sembako ini bisa memenuhi 6T termasuk tepat waktu, suplier program agar di ditambah untuk mempercepat dan memudahkan penyaluran bantuan ke KPM.

“Saya harap supaya suplier di Luwu bisa di tambah agar supaya penyaluran bisa bisa terealisasi tepat waktu,” Terangnya.

Untuk diketahui, program sembako ini sebelumnya bernama BPNT, dimana Tujuan program Sembako adalah sebagai berikut:

  1. Mengurangi beban pengeluaran KPM melalui pemenuhan sebagian kebutuhan pangan.
  2. Memberikan gizi yang lebih seimbang kepada KPM.
  3. Meningkatkan ketepatan sasaran, waktu, jumlah, harga, kualitas, dan administrasi.
  4. Memberikan pilihan dan kendali kepada KPM dalam memenuhi kebutuhan pangan.

Untuk Prinsip Pelaksanaan program Sembako harus memenuhi prinsip:

  1. Memberikan pilihan dan kendali kepada KPM untuk menentukan waktu pembelian, jenis, jumlah dan kualitas bahan pangan serta e-Warong.
  2. KPM dapat memanfaatkan dana bantuan program Sembako pada e-Warong terdekat;
  3. E-Warong tidak memaketkan bahan pangan, yaitu menjual bahan pangan dengan jenis dan dalam jumlah yang ditentukan sepihak oleh e-warong atau pihak lain sehingga KPM tidak mempunyai pilihan.
  4. E-Warong dapat membeli pasokan bahan pangan dari berbagai sumber dengan memperhatikan tersedianya pasokan bahan pangan bagi KPM secara berkelanjutan serta pada kualitas dan harga yang kompetitif bagi KPM.
  5. Bank Penyalur bertugas menyalurkan dana bantuan ke rekening KPM dan tidak bertugas menyalurkan bahan pangan kepada KPM, termasuk tidak melakukan pemesanan bahan pangan;
  6. Mendorong usaha eceran rakyat untuk memperoleh pelanggan dan peningkatan penghasilan dengan melayani KPM;
  7. Memberikan akses jasa keuangan kepada usahaeceran rakyat dan kepada KPM.
  8. Pemerintah pusat dan daerah melaksanakan pengawasan pelaksanaan program Sembako sesuai dengan pedoman umum dan petunjuk teknis yang berlaku.


RajaBackLink.com

Komentar