Sapi Saudara Dibantai Tengah Malam, Pria di Bulukumba Berakhir di Sel Polisi
“Pelaku sebelumnya pernah bekerja di pemotongan hewan. Berbekal pengalaman tersebut, ia mampu memotong sapi tanpa bantuan orang lain,” tambahnya.
Setelah disembelih, daging sapi tersebut dijual di pasar.
Uang hasil penjualan digunakan pelaku untuk menebus sepeda motor yang digadaikan dan memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
“Motif pelaku melakukan pencurian karena faktor ekonomi. Daging sapi dijual untuk menebus sepeda motor yang digadaikan dan memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari,” jelasnya.
Kini pelaku telah ditahan di Rutan Polsek Ujung Bulu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 477 ayat 1 huruf c KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
(Sakril)






Tinggalkan Balasan