Tekape.co

Jendela Informasi Kita

Polres Jember Dalami Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan BPD di Desa Karangsono

Hendri Siswanto, anggota BPD Desa Karangsono bidang pembangunan, memberikan keterangan kepada awak media usai menjalani pemeriksaan di Unit Pidsus Polres Jember terkait dugaan pemalsuan tanda tangan dalam dokumen P-APBDes 2025, Selasa (19/5/2026). (ist)

JEMBER, TEKAPE.co – Polres Jember masih mendalami kasus dugaan pemalsuan tanda tangan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam dokumen Perubahan APBDes (P-APBDes) Tahun 2025 Desa Karangsono, Kecamatan Bangsalsari, Kabupaten Jember.

Sejumlah anggota BPD Desa Karangsono menjalani pemeriksaan oleh penyidik Unit Pidana Khusus (Pidsus) Polres Jember, Selasa (19/5/2026).

Salah satu yang dimintai keterangan ialah Hendri Siswanto, anggota BPD bidang pembangunan.

BACA JUGA: Pemkab Sidoarjo Sosialisasikan Pembebasan Lahan untuk Flyover Gedangan

Usai diperiksa, Hendri mengaku telah menyampaikan seluruh informasi yang diketahuinya kepada penyidik.

“Saya menjawab apa yang ditanyakan penyidik dan saya sampaikan apa adanya. Semua yang saya tahu sudah saya ceritakan,” ujar Hendri kepada wartawan.

Ia berharap penanganan perkara tersebut dapat berjalan sesuai proses hukum yang berlaku hingga tuntas.

“Terkait proses hukumnya, saya berharap bisa berjalan dengan baik sampai selesai dan kejadian seperti ini tidak terulang lagi,” katanya.

Saat ditanya mengenai dugaan pemalsuan tanda tangan dalam dokumen perubahan anggaran APBDes 2025, Hendri menegaskan telah memberikan seluruh keterangannya kepada penyidik.

Sementara itu, Kanit Idik Pidsus Polres Jember, IPDA Qori’ Novendra, SH, mengatakan pihaknya masih melakukan klarifikasi terhadap pihak-pihak terkait.

“Mboten usah pun pak, biar kami selesaikan klarifikasinya dulu nggih. Intinya kami masih dalam tahap klarifikasi dan semua pihak terkait akan kami klarifikasi,” tulis Qori’ melalui pesan WhatsApp saat dikonfirmasi wartawan.

Hingga kini, Unit Pidsus Polres Jember masih mendalami laporan dugaan pemalsuan tanda tangan anggota BPD dalam dokumen P-APBDes 2025 Desa Karangsono untuk memastikan ada tidaknya unsur pelanggaran hukum dalam kasus tersebut.

(Dodik)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini