Tekape.co

Jendela Informasi Kita

RAPBD Luwu 2020 Belum Diparipurnakan, Beberapa Pembahasan Masih Dipending

LUWU, TEKAPE.co – Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (R-APBD) Kabuapten Luwu Tahun Anggaran 2020 belum diparipurnakan hingga masuk 1 Desember 2019, dini hari.

Hal itu ditegaskan Anggota Banggar DPRD Luwu, Wahyu Napeng.

Ia mengatakan, belum adanya kesepakatan itu lantaran masih ada sejumlah pembahasan yang masih dipending.

Dalam postur R-APBD Luwu Tahun Anggaran 2020, beberapa usulan eksekutif masih dipending diantaranya pembahasan Revitalisasi Lapangan sepakbola yang menelan anggaran Rp 26,5 miliar, pengadaan mobil operasional Rujab Bupati dan Wabup Luwu sebesar Rp 1,6 miliar.

Pengadaan tanah di belakang Rujab Bupati Luwu menggunakan anggaran sebesar Rp 5 miliar, serta Rehab bangunan Pemda yang mencapai anggaran miliaran rupiah.

“Beberapa anggota DPRD Luwu dalam pembahasan R-APBD 2020 beberapa pengusulan eksekutif dipending diantaranya Revitalisasi Lapangan sepak bola, Mobil Operasional Rujab Bupati dan Wabup Luwu, Pembebasan lahan sebesar Rp 5 Miliar, termasuk rehab,” ujar Wahyu Napeng, Sabtu 30 November 2019.

Dalam R-APBD 2020 usulan Pemerintah Kabupaten Luwu dinilai tidak menjadi kebutuhan mendasar untuk rakyat. Ia berharap agar Anggaran ini Pro Rakyat.

“Kita harapkan agar program – program yang usulkan dalam R-APBD itu Pro Rakyat, Revitalisasi Lapangan kita tidak tahu sejauh apa asas manfaatnya untuk masyarakat, ataukah program ini menjadi kebutuhan mendasar bagi masyarakat di Kabupaten Luwu. Kita berharap anggaran puluhan miliar dialihkan ke sektor produktif misalnya pertanian,” terang Wahyu.

Sementara itu, soal penetapan R-APBD Luwu, dalam hal ini sesuai mekanisme yang ada, setelah dibahas di Banggar DPRD, ranperda APBD lalu dikonsultasikan dengan Biro Keuangan Provinsi. Jika tidak ada koreksi atau kesalahan, barulah RAPBD ditetapkan dalam rapat paripurna DPRD Luwu.

“sesuai mekanisme yang ada, setelah dibahas di banggar DPRD, ranperda APBD lalu dikonsultasikan dengan Biro Keuangan Provinsi. Jika tidak ada koreksi atau kesalahan, barulah RAPBD ditetapkan,” jelasnya. (ham)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini