Praperadilan Ditolak, Yaqut Tetap Berstatus Tersangka Korupsi Kuota Haji
Mereka seharusnya berpeluang berangkat setelah adanya tambahan kuota, tetapi akhirnya tidak memperoleh kesempatan.
Berdasarkan hasil penyidikan, KPK menetapkan Yaqut bersama mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz atau yang dikenal sebagai Gus Alex, sebagai tersangka.
Lembaga antirasuah itu menyatakan telah mengantongi sejumlah bukti untuk mendukung penetapan tersebut. Hingga kini, Yaqut belum ditahan.
Merespons status tersangka itu, Yaqut sebelumnya mengajukan gugatan praperadilan untuk menggugurkan surat penetapan tersangka dari KPK.
Namun permohonan tersebut akhirnya ditolak oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.(*)
Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini





Tinggalkan Balasan