Tekape.co

Jendela Informasi Kita

Praperadilan Ditolak, Yaqut Tetap Berstatus Tersangka Korupsi Kuota Haji

Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut, saat memenuhi panggilan penyelidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Kamis (7/8/2025). (ist)

JAKARTA, TEKAPE.co – Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan yang diajukan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas terkait penetapan dirinya sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan kuota haji.

Putusan tersebut dibacakan hakim Sulistyo Muhamad Dwi Putro dalam sidang praperadilan nomor 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (11/3/2026).

“Menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya,” kata hakim saat membacakan amar putusan.

BACA JUGA: Kejati Sulsel Ungkap Modus Korupsi Bibit Nanas Rp60 Miliar, Pengadaan Tanpa Proposal dan Lahan

Hakim juga menetapkan biaya perkara nihil bagi pemohon.

Dalam pertimbangannya, hakim menilai penetapan tersangka yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi terhadap Yaqut telah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

Dalil-dalil yang diajukan pemohon dinilai lebih menyentuh pokok perkara, sehingga tidak dapat diuji melalui mekanisme praperadilan.

Perkara ini berkaitan dengan kebijakan pembagian tambahan kuota haji Indonesia pada 2024.

Saat itu pemerintah memperoleh tambahan 20 ribu kuota dari Arab Saudi di luar kuota awal sebanyak 221 ribu jemaah.

Tambahan kuota tersebut kemudian dibagi rata, masing-masing 10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus.

Kebijakan ini menjadi sorotan karena Undang-Undang Haji mengatur bahwa kuota haji khusus maksimal hanya 8 persen dari total kuota nasional.

Dalam praktiknya, pada penyelenggaraan haji 2024 Indonesia menggunakan kuota 213.320 jemaah untuk haji reguler dan 27.680 untuk haji khusus.

KPK menilai kebijakan tersebut berdampak pada sekitar 8.400 calon jemaah haji reguler yang telah menunggu lebih dari 14 tahun.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini