PALOPO, TEKAPE.co – Jajaran Polsek Wara Palopo berhasil mengamankan pelaku pencurian di kios Pasar Andi Tadda, laki-laki berinisial AN (15).
Penangkapan pelaku pencurian dipimpin langsung Kanit Reskrim Polsek Wara Ipda Akbar, Selasa 22 Januari 2019, sekira pukul 19.00 Wita.
“Penangkapan pelaku sesuai laporan polisi yang masuk ke SPKT,” kata Akbar, Rabu 23 Januari 2019.
BACA JUGA:
Meresahkan, Pemkot Palopo Diminta Tertibkan Ternak Sapi di Salobulo
Pelaku adalah warga Kelurahan Pontap, Kecamatan Wara Timur, Kota Palopo.
Akibat perbuatan pelaku, korban yang diketahui bernama H. Amin, mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp30 juta. (usman)
Komentar