Tekape.co

Jendela Informasi Kita

Polisi Ungkap Modus Kadis Perkimtan Gowa Terima Uang dari Pengurus Izin PBG-SLF

Kapolres Gowa, AKBP Muhammad Aldy Sulaiman, memberikan keterangan kepada wartawan saat konferensi pers pengungkapan kasus dugaan gratifikasi dan pungutan liar pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) serta Sertifikat Laik Fungsi (SLF) di Mapolres Gowa, Kamis (18/6/2026) malam. Dalam kasus tersebut, Kepala Dinas Perkimtan Gowa Abdullah Sirajuddin ditetapkan sebagai tersangka. (ist)

GOWA, TEKAPE.co – Polisi mengungkap modus yang diduga digunakan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Kabupaten Gowa, Abdullah Sirajuddin, dalam kasus dugaan gratifikasi dan pungutan liar (pungli) pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) serta Sertifikat Laik Fungsi (SLF).

Kapolres Gowa, AKBP Muhammad Aldy Sulaiman mengatakan, tersangka diduga meminta sekaligus menerima sejumlah uang dari pihak yang mengurus perizinan di Kabupaten Gowa.

Pihak yang dimaksud antara lain pengembang perumahan, pengusaha ritel, konsultan hingga korporasi yang mengajukan izin melalui Dinas Perkimtan.

BACA JUGA: Kejati Sulsel Mulai Dalami Program MBG, Soroti Tata Kelola hingga Potensi Monopoli

“Modusnya meminta dan menerima uang secara ilegal dari para pengembang perumahan, pengusaha ritel, konsultan maupun korporasi pemohon izin di Gowa,” kata Aldy dalam konferensi pers di Mapolres Gowa, Jalan Syamsuddin Tunru, Kecamatan Somba Opu, Kamis (18/6/2026) malam.

Menurut Aldy, uang yang diterima tersebut diduga digunakan untuk membiayai berbagai kegiatan dinas. Selain itu, dana tersebut juga diduga menjadi fee transaksional agar proses penerbitan izin dapat berjalan lebih lancar.

“Untuk pembiayaan kegiatan dinas maupun sebagai fee transaksional untuk memperlancar penerbitan izin,” ujarnya.

BACA JUGA: Kadis Perkimtan Gowa Jadi Tersangka Dugaan Korupsi PBG, Langsung Ditahan Polisi

Dalam penyelidikan yang dilakukan, polisi menemukan bahwa Abdullah Sirajuddin tidak menggunakan rekening pribadinya untuk menampung uang yang diduga berasal dari praktik tersebut.

Penyidik menduga tersangka memanfaatkan rekening milik seorang staf honorer berinisial FSZ yang bekerja di Dinas Perkimtan Gowa.

Rekening tersebut diduga digunakan sebagai tempat penampungan uang hasil pungutan yang diterima dari para pemohon izin.

Meski rekening FSZ disebut digunakan dalam aliran dana tersebut, polisi belum menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini