Tekape.co

Jendela Informasi Kita

Polisi Ciduk Pencuri Genset dan Alat Semprot Padi di Telluwanua Palopo

Pelaku pencuri genset dan alat semprot padi di amankan personel Polsek Telluwanua, Selasa 26 April 2022. (rindu/tekape.co)

PALOPO, TEKAPE.co – Seorang pria berinisial RI alias AC (18) warga Lingkungan Kunnu, Kelurahan Maroangin, Kecamatan Telluwanua, Kota Palopo ditangkap polisi, Selasa 26 April 2022.

RI ditangkap karena diduga telah mencuri mesin genset milik Sam (43) warga Kelurahan Mancani, Kecamatan Telluwanua.

“Berawal dari informasi Mama Ar, bahwa satu mesin genset digadaikan oleh seorang perempuan bernama Sur alias Mama Lin,” kata Kapolsek Telluwanua AKP Edi Sulistyono.

BACA JUGA:
Pelaku Curanmor Diringkus Polisi, Gasak Motor di Depan RS Elim Rantepao

Berdasarkan informasi itu, Unit Reskrim Polsek Telluwanua kemudian melakukan penyelidikan dan penangkapan pelaku.

“Pelaku mengakui perbuatannya dan mengatakan melakukan aksinya dengan anak dari salah Sur alias Mama Lin,” terangnya.

Selain mengamankan pelaku dan barang bukti genset, juga mengamankan alat semprot padi.

(rindu)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini