Polisi Amankan 3 Orang Terkait Kasus Sabu di Palopo, 1 Masih Anak di Bawah Umur
Tim kemudian mendatangi rumah I di Jalan Benteng Raya, Kelurahan Benteng, Kecamatan Wara Timur, dan mengamankan yang bersangkutan untuk diperiksa.
Ketiga orang itu selanjutnya dibawa ke Mapolres Palopo bersama barang bukti guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Namun, dari hasil pemeriksaan, penyidik menyimpulkan R maupun I tidak terbukti memiliki keterkaitan dengan kepemilikan ataupun penguasaan narkotika tersebut sehingga keduanya tidak diproses sebagai tersangka.
Sementara itu, proses hukum terhadap MA tetap berlanjut karena diduga menguasai barang bukti sabu.
Karena MA masih berstatus anak di bawah umur, penanganan perkara dilakukan sesuai ketentuan dalam Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) dengan tetap memperhatikan perlindungan hak-hak anak. (*)






Tinggalkan Balasan