Penyidikan Kasus Bibit Nanas Berlanjut, Kejati Periksa 9 Eks Anggota DPRD
“Ini merupakan pemanggilan kedua. Dari sembilan yang dipanggil, satu tidak hadir,” ungkapnya.
Hingga kini, Kejati Sulsel masih mendalami kemungkinan adanya pihak-pihak yang turut bertanggung jawab dalam perkara tersebut.
“Sementara kami masih mendalami apakah ada keterlibatan atau tidak,” pungkas Soetarmi.
Secara terpisah, Koordinator Badan Pekerja Komite Masyarakat Anti Korupsi (KMAK) Sulselbar, Djusman AR, menyatakan dukungannya terhadap langkah Kejati Sulsel dalam mengusut perkara ini.
Ia menilai pemeriksaan terhadap mantan pimpinan DPRD Sulsel penting untuk mengurai peran masing-masing pihak.
Menurut dia, pemanggilan tersebut diperlukan untuk memastikan apakah pembahasan program itu dilakukan di tingkat pimpinan DPRD atau hanya pada level eksekutif, termasuk penjabat gubernur.
“Fungsi pengawasan seharusnya ada di dewan untuk memanggil dan membicarakan jika ada program pemerintah yang menggunakan anggaran daerah yang cukup besar seperti pemanggilan di rapat dengar pendapat. Siapa saja yang terlibat dalam kasus ini penyidik harus berani menetapkan tersangka,” ujarnya.(*)





Tinggalkan Balasan