Tekape.co

Jendela Informasi Kita

Pemkab Jember Telusuri Dugaan Pelanggaran Tata Ruang Usai Banjir Februari

Tim gabungan Pemkab Jember berfoto bersama usai rapat evaluasi penanganan banjir dan penataan perumahan di Jember, Sabtu (21/2/2026). (ist)

JEMBER, TEKAPE.co – Banjir yang berulang kali melanda sejumlah kawasan permukiman di Kabupaten Jember mendorong pemerintah daerah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap tata ruang.

Satgas Infrastruktur dan Tata Ruang Kabupaten Jember kini menelaah 104 perumahan yang dinilai berpotensi memperparah risiko banjir.

Langkah tersebut diawali dengan audiensi antara Satgas dan warga terdampak di Perumahan Villa Indah Tegal Besar (VITB), Sabtu (21/2/2026), di Hall Prajamukti Pemkab Jember.

BACA JUGA: Dishub Jember Sasar Tujuh Titik Parkir Liar di Kawasan Tertib Lalu Lintas

Pertemuan itu menjadi forum terbuka pertama untuk membahas penyebab banjir yang terjadi berulang sepanjang Februari 2026.

Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Jember, Edy Budi Susilo, mengatakan banjir pada 2, 6, dan 12 Februari tidak sepenuhnya disebabkan faktor cuaca ekstrem.

“Bencana tidak murni karena faktor alam. Ada unsur aktivitas manusia yang memperparah, termasuk dugaan pelanggaran di sempadan dan bantaran sungai,” ujarnya.

BACA JUGA: Sinkronisasi Pusat-Daerah, Flyover Mangli Disiapkan Topang Industrialisasi Jember

13 Lokasi Jadi Prioritas

Berdasarkan pendataan awal, terdapat 13 lokasi yang masuk prioritas penanganan, termasuk Villa Indah Tegal Besar.

Sementara 91 perumahan lainnya akan segera disurvei untuk memastikan ada tidaknya pelanggaran tata ruang, khususnya pembangunan di area sempadan sungai.

Menurut Edy, evaluasi tersebut merupakan bagian dari pembenahan tata ruang yang selama ini belum dituntaskan.

Ia menyebut, di bawah kepemimpinan Bupati Jember Muhammad Fawait, Satgas diminta menuntaskan persoalan lama yang dinilai luput dari pengawasan.

“Momentum banjir ini menjadi titik evaluasi. Hal-hal yang sebelumnya belum tersentuh kini harus dibenahi,” kata dia.

Telusuri Perizinan dan Sertifikat

Pemerintah daerah juga melibatkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk menelusuri aspek legalitas, mulai dari izin pembangunan hingga penerbitan sertifikat lahan di kawasan perumahan.

Hasil verifikasi lintas sektor tersebut akan dirumuskan menjadi rekomendasi kepada bupati, termasuk kemungkinan evaluasi izin maupun tindakan administratif terhadap pengembang apabila ditemukan pelanggaran.

Khusus untuk Villa Indah Tegal Besar, Edy menyatakan proses penanganan masih dalam tahap pengumpulan data dan kajian teknis.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini