Tekape.co

Jendela Informasi Kita

Nyamar Jadi Pembeli, Polisi Tangkap Dua Pelaku Penyalahgunaan Narkotika di Luwu

Dua pelaku penyalahgunaan narkotika yang diamankan saat personel Satres Narkoba Polres Luwu nyamar jadi pembeli. (ist)

LUWU, TEKAPE.co – Satuan Reserse Narkoba Polres Luwu, menangkap dua orang berinisial AH (43) dan AR (32) terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis shabu. Pelaku diamankan saat polisi berpura-pura menjadi pembeli.

Kasat Narkoba Polres Luwu, AKP Mustari, mengatakan, pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat mengenai adanya transaksi jual beli sabu di wilayah tersebut.

Setelah mendapat laporan masyarakat, Petugas Satres Narkoba kemudian menyamar sebagai pembeli.

BACA JUGA:
Polsek Gadingrejo Grebek Pesta Sabu, Empat Orang Diamankan

Polisi yang pura-pura menjadi pembeli itu kemudian menghubungi salah satu dari terduga pelaku yakni AH, lalu bertemu dengannya, kemudian memberikan uang untuk digunakan membeli barang haram tersebut.

“Kemudian AH menelpon AR dan menyuruhnya untuk membeli sabu dengan iming-iming akan mengkonsumsi bersama-sama. Tidak lama, AR kemudian datang ke rumah AH dengan membawa 2 paket plastik sabu yang diberikan kepada Polisi yang menyamar sebagai pembeli dan, saat itulah kedua pelaku langsung diamankan oleh petugas,” ujar, AKP Mustari.

Kepada polisi, AR mengaku bahwa barang haram tersebut diperoleh dari seseorang yang berinisial SN, yang berdomisili di Desa Komba, Kecamatan Larompong, Kabupaten Luwu.

BACA JUGA:
Polres Morowali Tangkap Kurir Narkoba, Sabu Seberat 2.295 Gram Diamankan

Saat dilakukan penggeledahan petugas juga menemukan barang bukti berupa alat isap Shabu di atas meja ruang tamu.

“Saat ini, kedua pelaku beserta barang bukti 2 paket plastik sabu dan alat isap Sabu diamankan di Mapolres Luwu,” tandasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini