Noel Dihukum 4,5 Tahun Penjara, Terbukti Terima Rp 3 Miliar dan Ducati
JAKARTA, TEKAPE.co – Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel, dijatuhi hukuman 4 tahun 6 bulan penjara dalam perkara suap dan gratifikasi terkait pengurusan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Vonis tersebut dibacakan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Kamis (4/6/2026).
“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan,” ujar ketua majelis hakim Nur Sari Baktiana saat membacakan amar putusan.
BACA JUGA: Wamen Imipas Silmy Karim Turun dari Ruang Pemeriksaan KPK dengan Rompi Oranye
Selain hukuman penjara, Noel juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp200 juta. Jika denda tersebut tidak dibayar, akan diganti dengan pidana kurungan selama 90 hari.
Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp3,435 miliar. Apabila tidak dibayar, harta benda milik Noel dapat disita dan dilelang untuk menutupi kewajiban tersebut.
“Jika tidak mencukupi, dipidana penjara selama 1 tahun,” kata hakim.
BACA JUGA: Kejagung Beber Modus Korupsi MBG Dadan Cs, Intervensi Pengadaan hingga Markup
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan Noel terbukti menerima uang senilai Rp3 miliar dan satu unit sepeda motor Ducati Scrambler warna biru dongker dari Irvian Bobby Mahendro.
Uang tersebut disebut berasal dari dana nonteknis yang terkait dengan pengurusan sertifikat K3 oleh Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PJK3).
Tak hanya itu, Noel juga dinyatakan menerima gratifikasi senilai Rp435 juta dari pihak swasta yang berkaitan dengan jabatannya sebagai Wakil Menteri Ketenagakerjaan. Penerimaan tersebut tidak pernah dilaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Atas perbuatannya, Noel dinyatakan terbukti melanggar Pasal 12 huruf b dan Pasal 12 huruf B juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c KUHP juncto Pasal 127 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Noel dengan hukuman 5 tahun penjara. Jaksa menilai Noel terbukti melakukan tindak pidana gratifikasi dan pemerasan dalam proses pengurusan sertifikat K3 di Kemnaker.
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan berupa pidana penjara selama 5 tahun,” ujar jaksa saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (18/5).
Jaksa juga menuntut Noel membayar denda Rp250 juta subsider 90 hari kurungan. Selain itu, Noel dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp4,435 miliar yang dikurangi pengembalian Rp3 miliar, sehingga tersisa Rp1,435 miliar dengan subsider 2 tahun kurungan.
Dalam persidangan, jaksa meyakini Noel turut menikmati aliran dana dari total Rp6,58 miliar yang berasal dari pungutan tidak sah dalam pengurusan sertifikat K3.
“Diperoleh fakta bahwa benar Terdakwa I Temurila dan Terdakwa II Miki Mahfud telah berulang kali memberi sesuatu secara langsung, berupa uang yang seluruhnya berjumlah Rp 6.580.860.000 atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut kepada Hery Sutanto, Gerry Aditya, Irvian Bobby, Sekarsari, Anitasari dan Supriadi yang selanjutnya diberikan juga kepada Fahrurozi dan Immanuel Ebenezer Gerungan,” ujar jaksa. (*)






Tinggalkan Balasan