Tekape.co

Jendela Informasi Kita

Noel Dihukum 4,5 Tahun Penjara, Terbukti Terima Rp 3 Miliar dan Ducati

Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel, menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Noel divonis 4 tahun 6 bulan penjara dalam kasus suap dan gratifikasi terkait pengurusan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di Kemnaker. (ist)

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan berupa pidana penjara selama 5 tahun,” ujar jaksa saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (18/5).

Jaksa juga menuntut Noel membayar denda Rp250 juta subsider 90 hari kurungan. Selain itu, Noel dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp4,435 miliar yang dikurangi pengembalian Rp3 miliar, sehingga tersisa Rp1,435 miliar dengan subsider 2 tahun kurungan.

Dalam persidangan, jaksa meyakini Noel turut menikmati aliran dana dari total Rp6,58 miliar yang berasal dari pungutan tidak sah dalam pengurusan sertifikat K3.

“Diperoleh fakta bahwa benar Terdakwa I Temurila dan Terdakwa II Miki Mahfud telah berulang kali memberi sesuatu secara langsung, berupa uang yang seluruhnya berjumlah Rp 6.580.860.000 atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut kepada Hery Sutanto, Gerry Aditya, Irvian Bobby, Sekarsari, Anitasari dan Supriadi yang selanjutnya diberikan juga kepada Fahrurozi dan Immanuel Ebenezer Gerungan,” ujar jaksa. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini