Nadiem di Pleidoi Kasus Chromebook: Salah Saya Cuma Mau Jadi Menteri?
Selain pidana badan, jaksa juga menuntut denda Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan serta uang pengganti sebesar Rp 809 miliar dan Rp 4,8 triliun subsider 9 tahun penjara.
Jaksa menilai perbuatan terdakwa tidak hanya menimbulkan kerugian negara, tetapi juga berdampak terhadap sektor pendidikan nasional.
Dalam tuntutannya, jaksa menyebut tindakan tersebut tidak mendukung upaya pemerintah mewujudkan penyelenggaraan negara yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Menurut jaksa, dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan pada sektor pendidikan telah menghambat pemerataan dan peningkatan kualitas pendidikan bagi anak-anak Indonesia.
Selain itu, perbuatan yang diduga dilakukan secara bersama-sama disebut menyebabkan kerugian negara dalam jumlah besar.
Jaksa juga menilai terdakwa mengabaikan kualitas pendidikan usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah dalam pelaksanaan pengadaan TIK Chromebook pada periode 2020-2022 demi memperoleh keuntungan pribadi.
Dalam tuntutan tersebut, jaksa menyebut terdapat peningkatan harta kekayaan terdakwa yang tidak seimbang dengan penghasilan yang sah atau diduga berasal dari tindak pidana korupsi sebesar Rp 4.871.469.603.758. (*)






Tinggalkan Balasan